Potretkota.com - Permasalahan jual beli tanah yang terjadi di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan semakin memanas. Pasalnya, transaksi jual beli tanah dilakukan tidak sesuai prosedur. Yang akhirnya pihak ahli waris yakni Sugiati binti Yudono (Alm) tidak terima, karena merasa dirugikan oleh pembeli tanah yaitu H. Rohkmawan salah satu Bos Rokok asal Bulusari.
Ahli waris mengklaim dirugikan, karena ada beberapa alasan. Pertama, pembeli tidak beritikad baik, karena waktu proses jual beli tanah tidak melakukan pembayaran secara tunai sebesar Rp 3,6 miliar. Selain itu ada potongan uang sebesar Rp 1,4 miliar dan dari hasil jual beli yang disetorkan ke lembaga Kementrian Keuangan melalui BRI cabang Pasuruan, tertanggal 3 Juni 2021. Dalam pembayaran juga tanpa mengetahui kuasa hukum terpidana Yudono (Alm).
Baca juga: Tanpa Koordinasi dan Kompensasi, Tiang Wifi di Pasuruan Tetap Berdiri
Kedua, ahli waris dan kuasa hukum tidak dilibatkan dalam pembayaran ganti rugi uang negara atas kasusnya Yudono. "Dari persoalan itu, maka kami akan melakukan tuntutan hukum baik pidana maupun perdata kepada pihak terkait. Apalagi pihak yang terlibat telah melakukan pemotongan hasil jual beli tersebut," ungkap Sugiarti melalui kuasa hukumnya Nurkosim.
Atas persoalan itu, Nurkosim melayangkan surat somasi ke Rokhmawan salah satu Bos Rokok yang ada di Bulusari. "Surat somasi itu ditembuskan ke Kapolda Jatim, Kajati, Kapolres Pasuruan, dan Kajari Bangil," kata Nurkosim pada pewarta.
Baca juga: Ishaq Jayabrata dan Ary Sylviati RS Pura Raharja Menolak Dikonfirmasi Dugaan Pemalsuan Akta Otentik
Nurkosim juga menegaskan, sebelum tuntutan hukum ini dilakukan, maka pihaknya memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut sesuai kekeluargaan. "Berharap segera dilakukan penyelesaian dan kami beri batas waktu 1 minggu," tegasnya.
Atas hal ini, Rokhmawan belum berhasil dikonfirmasi.
Baca juga: Warga Laporkan Penyidik Reskrim Polres Sumenep ke Polda Jatim
Perlu diketahui, sebidang tanah itu milik Yudono (Alm). Tanah tersebut berdasarkan sertifikat hak milik tercantum nomor: 246 yang memiliki luas 1666 m2. Yudono sendiri tak lain seorang narapidana kasus korupsi tanah kas desa (TKD) Bulusari. Ia dijerat sanksi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan diminta oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil mengembalikan uang negara. Dari persoalan itulah, Yudono menjual aset-asetnya. (Mat)
Editor : Redaksi