Potretkota.com - Ketua Majelis Hakim Suparno melanjutan sidang yang membelit Handayani Binti Pao Thien dalam Pekara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp 30 miliar.
Diruang Sidang Sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dan Furkon Adi Hermawan dari Kejaksaan Negeri Surabaya mengungkapkan isi kloning hp terdakwa dengan salah satu teman perempuan bernama Jung in.
Baca juga: Polisi Bongkar Peredaran Sabu Gempol dan Prigen
"Handayani ngomong ke temannya kalau bisnis narkoba itu hau jek sen cing ping (enak banget)," kata JPU Darwis, Selasa (29/6/2021).
Terdakwa, menurut JPU memiliki 5 Kartu Tanda Penduduk (KTP), 2 lembar di Kota Surabaya atas nama sendirinya, dan 2 lembar di Banyuwangi dan 1 lembar di Pamekasan. Belum termasuk puluhan rekening yang dikuasai.
Baca juga: Putusan Ganjar Siswo Pramono Bertambah Jadi 6 Tahun Penjara
Berdasarkan surat dakawaan , Handayani bin Pao Thien Tjiu (52) didakwa menampung dan mencuci uang hasil penjualan narkoba jaringan Cristian Jaya Kusuma alias Sancai sebesar lebih kurang Rp 30 miliar.
Uang milik bandar narkoba kelas kakap asal Kalimantan itu ditampung di perusahaan Money Changer bernama PT Multindo Putra Perkasa milik Handayani. Modusnya, Sancai memerintahkan jaringannya untuk membuka beberapa rekening sebagai transit uang hasil penjualan narkoba.
Baca juga: Daftar Gratifikasi Proyek Pemkot Surabaya Berdasar Ingatan Ganjar Siswo Pramono Tahun 2017-2021
Kini Sancai telah mendekam di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Batu, Nusakambangan, Jawa Tengah, setelah Pengadilan Negeri Semarang menghukum Cristian 5 tahun penjara karena terbukti mencuci uang hasil penjualan narkotik dengan berbagai modus.
Tak hanya itu, Sancai juga dihukum 15 tahun penjara karena mengotaki peredaran barang haram itu di Jawa Tengah dan Kalimantan Selatan pada 2018. (Tio)
Editor : Redaksi