Potretkota.com - Karena sudah menjual NA (15) gadis belia yang masih duduk dibangku sekolah, Mutamtam (29) warga asal Bangkalan Madura ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabee Surabaya.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni saat jumpe pers mangaku, pelaku sudah menjual NA dengan harga Rp 1,6 juta sekali kencan. “Korban mendapatkan bagian Rp 800 ribu,” akunya, Senin (26/3/2018).
Baca juga: Kuasa Hukum Ganda Sebut Perkara 'Suka Sama Suka', Bantah Tuduhan Cabul
Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar menambahkan, pelaku ditangkap saat berada di salah satu hotel kawasan Kedung Sari Surabaya, Jumat (23/3/2018) lalu . “Dari keterangan korban NA, mengenal pelaku dari jejaring sosial Facebook,” pungkasnya.
Baca juga: Gus Pesantren di Galis Bangkalan Terduga Pelaku Cabul Santriwati Ditetapkan Sebagai Tersangka
Akibat perbuatannya, Mutamtam dijerat dengan Pasal 296 KUHP, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. (KF/Hyu)
Editor : Redaksi