Potretkota.com - Saudara kandung kakak beradik yakni Febrian Rosalita Hadi (32) dan Ceppy Hadi Fugasi (26), warga Jalan Banyu Urip Kidul VII Surabaya diadili Ketua Majelis Hakim Timur Pradoko. Keduanya disidang karena terjerat kasus penjualan sabu.
“Keduanya berbisnis sabu-sabu,” kata Hakim Timur Pradoko di depan ruang garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (26/3/2018).
Baca juga: Dua Spesialis Bobol Toko Tewas Ditembak di Tol Pasuruan-Sidoarjo
Kakak beradik ini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rachman dari Kejati Jatim, dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dijelaskan dalam dakwaan, bahwa perkara tersebut bermula ketika petugas BNNP Jatim mendapat informasi jika terdakwa Febria Rosalita Hadi dan suaminya bernama Roni Sunarto (tersangka tewas tertembak saat penangkapan) sering melakukan penyalahgunaan narkoba dirumah kontrakannya, di Jalan Simojawar VII Surabaya.
Ketika petugas melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 1 tas kain warna hijau yang didalamnya berisi 5 bungkus sabu dengan berat masing-masing 100,95 gram, 1 kardus yang didalamnya berisi sabu sebanyak 20 bungkus dengan berat masing masing 100,95 gram, dengan total keseluruhanya 2523,75 gram yang disimpan didalam jok sepeda motor Vario warna putih.
Baca juga: Residivis Curanmor asal Pasuruan Ditembak Mati
Selain itu, 1 unit sepeda motor Vario dan 2 buah HP merk Samsung Type J7 Prime, 1 buah HP merk Duos, 2 buah timbangan elektrik, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Aerox, 1 buah buku catatan transaksi narkoba, 1 buah buku tabungan Bank BCA atas nama Febrian Rosalita Hadi, 1 buah kartu kredit BCA, dan 1 unit Mobil Honda Mobilio warna putih.
Dari hasil perkembangan pemeriksaan, petugas kembali menangkap Ceppy Hadi Fugasi (berkas terpisah) yang merupakan adik kandung terdakwa Febrian, di sebuah rumah tinggalnya yang berada di Jalan Banyu Urip Kidul VII/16 Surabaya. Disana petugas menemukan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat dan 1 buah HP merk Huawei.
Lalu, saat dilakukan interogasi, terdakwa mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang Narapidana (Napi) Rutan Medaeng bernama Langlang Asmarasanta dengan cara di transfer melalui rekening atas nama Febrian Rosalina Hadi.(Am)
Baca juga: Mis Bahul Munir Jual Sabu 1 Gram Rp800 Ribu, Dituntut 9 Tahun
Langlang Asmarasanta warga Ketindan, Lawang, Kabupaten Malang merupakan residivis yang pernah ditangkap BNNP Jatim bulan November tahun 2016 dengan kepemilikan sabu 25,78 gram dan ekstacy 3,61 gram. Dalam perkara No 724/Pid.Sus/2017/PN SBY, oleh Jaksa Sugihartono dan Jaksa Tri Murdiyati kemudian dijerat dengan tuntutan 8 tahun penjara. Namun oleh Ketua Majelis Hakim Ferdinandus. B saat itu divonis 5 Tahun 6 Bulan penjara.
Saat proses sidang, Langlang Asmarasanta didalam Rutan Medaeng kembali membuat ulah. Meski dalam jeruji besi, ia mampu menyelundupkan sabu ke sel tahanan Polda Jatim melalui rekannya, Sayedi, Wahyu Lafarizi, Andy, Liely Tedja Koessummo Dan Esther Julia Hendra Hayu. Karena itu, dalam perkara No 2552/Pid.Sus/2017/PN SBY oleh Jaksa Tri Murdiyati terdakwa dituntut 10 tahun dan divonis Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah 7 tahun penjara. (Am)
Editor : Redaksi