Potretkota.com - Hanya dalam dua hari, akhirnya para pelaku penusukan pria berseragam pesilat di Balongsari, Tandes Surabaya, ditangkap Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Sabtu (21/8/2021). Korban tewas bernama, Bagus Hermadi (24) asal Nganjuk, yang ditusuk harinKamis, 19 Agustus 2021, sekitar pukul 23.15 WIB.
Mereka diantaranya Bayu Isnanda Anugraha (20) warga Jalan Kedungturi Surabaya, Karma Jaya (23) warga Jalan Kedungdoro Surabaya, Joko Purnomo (21) asal Bojonegoro, Sutopo Hadi Santoso (39) asal Nganjuk dan Nuroqim (50) asal Bojonegoro.
Baca juga: Meringkus Pelaku Penganiayaan Edelweis dan Pembunuhan Gempol
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, para pelaku berkumpul dirumah Sutopo untuk jalan-jalan dan ngopi. "Setelah berputar-putar di wilayah Balongsari, para pelaku bertemu korban di traffic light dan menganggap korban berperilaku arogan. Karena dirasa arogan, rombongan pelaku ini memepet korban," katanya, Kombes Pol Yusep, Senin (23/8/2021) saat jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya.
Begitu para pelaku memepet korban, dan tiba-tiba Bayu menusuk leher korban sebanyak 1 kali lalu para pelaku melarikan diri. Setelah ditusuk lalu korban terjatuh dan meninggal dunia.
Baca juga: Ribuan Pesilat Ramaikan Bela Negara Cup 2025
"Diduga motif penusukan hingga korban tewas ini, diduga karena pelaku merasa jika korban berkendara dengan arogan. Para pelaku juga mempersenjatai diri dengan senjata tajam yang diduga disiapkan sejak dari rumahnya," tambah Kapolrestabes Surabaya
Sementara, Pelaku Bayu perannya adalah sebagai Eksekutor dan Karma sebagai joki. Kini Polisi masih memburu satu pelaku lain bernama, Gunawan (DPO).
Baca juga: Jatanras Polda Jatim Tangkap Tersangka Mutilasi Ngawi
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 7 buah HP milik tersangka, 2 sepeda motor milik pelaku sarana pelaku sesuai CCTV yaitu Honda PCX warna coklat nopol L 3250 EU dan Honda Beat warna Oranye nopol S 2680 EU, 3 jaket, 4 celana, 3 bilah sajam, 3 helem dan rekaman CCTV.
Akibat ulahnya, para tersangka dijerat pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 KUHP. (SA)
Editor : Redaksi