Korban dibunuh dan Mobilnya Dijual

Jatanras Polda Jatim Tangkap Tersangka Mutilasi Ngawi

avatar potretkota.com
Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim merilis tersangka pembunuhan disertai mutilasi.
Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim merilis tersangka pembunuhan disertai mutilasi.

Potretkota.com - Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim merilis Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32), asal Tulungagung Jawa Timur, tersangka pembunuhan yang disertai mutilasi terhadap Uswatun Khasanah (29), asal Blitar Jawa Timur pada Minggu, (19/01/2025) lalu. Aksi keji Antok terungkap pasca ditemukan koper berisi mayat seorang perempuan tanpa kepala dan kaki di selokan Desa Dadapan, Kendal, Kabupaten Ngawi Jawa Timur.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol. Farman mengatakan, Antok berperan mencekik leher korban, lalu memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian menggunakan senjata tajam jenis pisau yang dibeli dari sebuah mini market, memasukan bagian-bagian tubuh korban ke dalam kantong plastik dan koper berwama merah.

Baca Juga: Warga Lumajang Dibunuh Pacarnya Saat Check-in di Surabaya

"Tersangka janjian bertemu dengan korban lalu di ajaklah korban ke Hotel Adisurya Kediri. tersangka mengobrol dengan korban, ditengah obrolan, terjadi percekcokan antara tersangka dan korban. Hingga akhirnya tersangka mencekik leher korban dan korban berusaha memberontak sehingga terjatuh dalam posisi kepala korban terbentur lantai kamar dan tidak sadarkan diri serta hidung mengeluarkan darah," kata Farman, Senin pagi, (27/01/2025).

Selanjutnya, tersangka Antok memutilasi tubuh korban dan memasukannya ke dalam koper dan kantong plastik lalu menggunakan mobil milik korban membawa koper dan kantong plastik berisi tubuh korban untuk ditaruh di rumah kosong milik nenek Antok di daerah Gombang Kecamatan Pakel Kabupaten Tulungagung. Antok kemudian berangkat ke Surabaya untuk menjual mobil Suzuki Ertiga milik korban kepada seseorang di Kabupaten Sidoarjo senilai Rp57.000.000.

Baca Juga: Polwan Bakar Suami di Mojokerto Dituntut 4 Tahun Penjara

"Setelah menjual mobil milik Uswatun, Antok kembali ke Tulungagung menumpang bus. Sesampainya di Tulungagung, Antok menyewa mobil dan kembali mengambil jasad Uswatun di rumah kosong milik neneknya tadi untuk dibuang. Lokasi pertama pembuangan di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi. Lokasi pembuangan kedua hutan Sampung Jalan Raya Parang, Hutan Negara Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo," terang Farman.

Dari ungkap kasus ini, petugas menyita barang bukti 3 unit kendaraan R4, 4 unit handphone, 1 kaos hitam milik Antok, 1 celana warna cream milik tersangka Antok, 1 bilah pisau yang digunakan untuk memutilasi tubuh Uswatun.

Baca Juga: Peristiwa Berdarah Sampang, Polda Jatim Buru Pelaku Lain

"Pasal yang Dipersangkakan Pembunuhan berencana Subsider pembunuhan lebih subsider penganiayaan berat yang mengakibatkan korban mati dan pencurian dengan menggunakan kekerasan yang mengakibatkan korban mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP lebih subsider 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP," tandas Farman. (ASB)

Editor : Redaktur

Berita Terbaru