Potretkota.com - Yudi Kurniawan alias Ambon bin Katam dan Muchlisin bin Kusairi diseret ke Pengadilan lantaran menjadi kurir narkoba jarigan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Porong. Akibatnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu j. Efendi Banu dari Kejaksaan Negeri Surabaya mendakwa terdakwa dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut Adi Kurniawan saksi penangkap Anggota Reskoba Polrestabes Surabaya, keduanya ditangkap pada hari Jumat 26 Maret 2021 dini hari di Jalan Simorejo Sari Surabaya. Saat digeledah ditemukan barang bukti 20 butir ekstasi logo Barcelona siap kirim, 3 poket sabu dengan berat 0,30 gram ,0,31 gram dan 0,30 gram serta satu pipit kaca sisa pakai 0,83 gram. Selain itu juga ditemukan timbangan elektrik.
Baca juga: Hakim di Lampung Putus Bebas Terdakwa Sabu 92Kg
"Dari pengakuannya terdakwa, barang bukti didapatkan dari Iman Santoso yang berada di Lapas Porong," kata Adi Kurniawan, di Ruang Tirta 1 PN Surabaya, Kamis (26/8/2021).
Baca juga: Edward Omar Sharif Hiariej Sambang Lapas Lumajang
Atas keterangan saksi Adi Kurniawan, terdakwa membatah bahwa pil ekstasi bukan miliknya melainkan milik Iman Santoso untuk dikirim ke pemesan. Terdakwa mengaku, menjadi jarigan Lapas Porong mendapatkan upah. "Saya dijanjikan mendapatkan upah Rp 200 ribu tetapi belum menerima," dalih terdakwa. (Tio)
Editor : Redaksi