Satpol PP Angkut Pelanggan Mabuk RHU 136

potretkota.com

Potretkota.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Surabaya menindak Rekresasi Hiburan Umum (RHU) yang beroperasi saat ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dalam razia, petugas gabungan menjaring 33 orang diantaranya perempuan 22 orang, laki-laki 11 orang.

Selain mengangkut puluhan orang yang pesta minuman beralkohol, petugas juga melakukan penyegelan sementara dan memberikan garis Sat Pol PP Kota Surabaya.

Baca juga: Belasan Motor Digagalkan Satlantas Polres Pasuruan

Baca juga: 12 Warga di Banjarangkan Terjaring Razia Tanpa Identitas

Ketua Tim Razia Sat Pol PP Kota Surabaya Saiful Iksan mengatakan, RHU 136 sempat mengecoh petugas yang melakukan razia. "Awalnya sempat terkecoh saat masuk ke 136, yang mana lantai dasar dibuat pakiran motor tetapi saat naik lantai dua banyak orang," katanya kepada Potretkota.com di Mako Satpol PP Surabaya, Jumat (3/09/2021) malam.

Baca juga: Polantas Surabaya Kembali Terapkan Tilang Manual

Saiful Iksan, sapaan akrab Gus Ipul ini juga memberikan sanksi terhadap pengelolaan depot 136 Kusuma Bangsa Surabaya. "Untuk pengelolaan akan diberikan denda sebesar Rp 5 Juta dan untuk pengunjung akan didenda Rp 150 ribu," tambahnya. (Tio)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru