Potretkota.com - Razia tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Surabaya dilakukan oleh Satpol PP Kota Surabaya, Badan Penanggulangan Bencana dan. Perlindungan Masyarakat (BPB) Linmas Kota Surabaya membuahkan hasil, Sabtu (4/9/2021) malam.
Di Susana Karaoke, petugas menemukan 26 orang, terdiri dari 13 pria dan 13 wanita. Mereka yang terjaring akan didata dan dilakukan swab. "Didata dan jalani swab. Kita kenakan perwali nomor 67 tahun 2020, juga didenda Rp 150 ribu dan langsung melalui transfer ke bank," katanya.
Baca juga: Gion Spa Disidak Buntut Kasus Eksploitasi Anak di Bawah Umur
Baca juga: Ratusan Pelanggar Lalu Lintas di Sidoarjo Terjaring ETLE Handheld
Sedangkan, saat di Alexis Club salah satu RHU di daerah Manukan Surabaya, diduga bocor, petugas tidak menemukan pengunjung. Hanya saja, segel dari Satpol PP Kota Surabaya telah rusak.
Baca juga: Jelang Idul Fitri 2026, Polres Pasuruan Kota Ungkap 12 Kasus
"Ini segel dirusak, dan ini gemboknya bukan milik kita. Milik kita gembok besar, ini sudah diganti. Kami akan berkordinasi dengan pimpinan. Biar pihak kami Satpol PP melaporkan pengerusakan ke pihak kepolisian," jelas Kasiwas Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyrakat Satpol PP Kota Surabaya, Saiful Ikhsan. (Tio)
Editor : Redaksi