Pinkan Tuada Saputri Tidak Setor Klinik Rp 30 Juta

potretkota.com

Potretkota.com - Pinkan Tuada Saputri Binti Gayuh Tunasdi, kasir klinik kesehatan yang berada di Jalan Raya Darmo Surabaya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Permana dengan Pasal 374 ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana, karena tidak setor uang perusahaan Rp 30.900.000.

Saat sidang, JPU dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya ini menghadirkan saksi dokte Anita. Menurut saksi, bahwa untuk pembayaran pasien biasanya melalui debet dan ada juga yang cash. Yang diambil oleh terdakwa yaitu pembayaran secara langsung, dan tahunya ada selisih antara jumlah pasien dan uang yang diterima.

Baca juga: Rahmat Muhajirin Suami Mimik Idayana Laporkan Bupati Sidoarjo Subandi ke Bareskrim Polri

"Saat dilakukan pengecekan dan awalnya ngakunya cuma Rp 20 juta. Setelah dikroscek ke beberapa pasien akhirnya mengakui totalnya Rp 37,800.000. Uang sudah dikembalikan Rp 6.900.000," kata Anita, Kamis (9/9/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Baca juga: Buron Kejaksaan Welly Tanubrata Tertangkap Dirumah Makan

Atas keterangan saksi, terdakwa tidak membatahnya.

Baca juga: Polisi Tangkap Tersangka Tipu Gelap Marketplace Modus Test Ride

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan, Juli tahun 2021 sampai Februari 2021 terdakwa berkerja di bagian admin dengan gaji Rp 1,5 juta perbulan. Pembayaran pasien dengan nominal bervariasi yang seharusnya disetor ke Alwia Qarisa bos klinik Jalan Raya Darmo Surabaya dengan Total Rp 37.800.000, tetapi tidak disetorkan mala digunakan untuk kepentingan pribadi. (Tio)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru