Langgar PPKM, Arjuna Club Disegel

potretkota.com

Potretkota.com - Setelah menunggu berjam-jam, akhirnya Satpol PP dan Linmas Kota Surabaya menjaring karyawan dan pengunjung Karaoke Arjuna Club yang berada di Jl. Raya Arjuno, Sawahan Surabaya, Minggu (12/9/2021) pagi.

Arjuna Club sempat dipantau petugas hingga lima kali. Namun, tidak pernah berhasil merazianya, karena diduga informasi bocor. Kali ini tidak mau kecolongan lagi, para petugas rela menunggu berjam-jam. "Kita tunggu, kuat-kuatan saja. Kuat yang didalam apa yang diluar," ujar Kasubdit Bina Potensi Masyarakat Linmas Surabaya, Harry Asjanto saat dilokasi.

Baca juga: Belasan Motor Digagalkan Satlantas Polres Pasuruan

Terpisah, Kasiwas Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat umum, Saiful Ikhsan menambahkan, penyegelan dilakukan sekitar jam 06.00 Wib (pagi), pasukan Satpol PP Kota Surabaya mendatangi Arjuna Club, tidak lain untuk membantu para petugas Linmas.

Baca juga: Pemerintah Putusan Masa Pandemi Menjadi Endemi

Dengan dibantunya pasukan Satpol PP Kota Surabaya, akhirnya sekitar jam 08.15 Wib karyawan dan pengunjung Arjuna Club karaoke keluar pasrah. "Kita terjunkan pasukan Satpol PP Kota Surabaya disana. Akhirnya berhasil kita eksekusi, karyawan dan pengunjung jumlah total sekitar 13 orang yang kami bawa di Mako lantai 3 untuk pendataan dan Swab," tambah Saiful.

Baca juga: 12 Warga di Banjarangkan Terjaring Razia Tanpa Identitas

Karena melanggar saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Arjuna Club ditempeli stiker segel pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes). Sesuai Perwali Nomor 67 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya. "Tadi disegel dan digaris line Satgas Covid-19," pungkas Saiful. (SA)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru