Potretkota.com - Bandar narkoba M. Ali Usman alias Dwi Setiawan (31) yang pernah memberikan tiap bulan upeti pada oknum jajaran Polda Jatim, oleh Ketua Majelis Hakim Darwanto di putus hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa M Ali Usman selama 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Mejelis Hakim Darwanto.
Baca juga: Polisi Bongkar Peredaran Sabu Gempol dan PrigenĀ
Dalam putusan, hakim menilai bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat No 12 tahun 1951. Mendengar putusan hakim, terdakwa menyatakan menerima. "Saya terima majelis," singkatnya.
Baca juga: Mis Bahul Munir Jual Sabu 1 Gram Rp800 Ribu, Dituntut 9 Tahun
Begitupun juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Effendi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, juga menyatakan menerima. Alasan menerima, JPU sebelumnya menuntut hukuman penjara terhadap Ali Usman selama 2 tahun.
Baca juga: Ngawur, Warga Pasuruan Dituduh Pengedar Narkoba
Ali Usman sendiri disidang karena saat ditangkap kedapatan menyimpan berbagai jenis narkoba, Senin 1 Maret 2021. Ditempatnya Apartemen kawasan Genteng Surabaya, anak Abd Aziz H Dahuri ini, polisi juga menemukan senjata api Jenis Pistol 9 mm, merk Makarov dengan 7 butir yang merupakan peninggalan dari kakak terdakwa yaitu saudara M. Jufri yang sudah meninggal dunia Januari 2020. (SA)
Editor : Redaksi