Penjual Aset Pemkot Surabaya Histeris Ditahan Kejaksaan

potretkota.com

Potretkota.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menahan Soendari, tersangka korupsi aset Pemkot Surabaya, Senin (2/4/2018). Tindakan tegas Korps Adhyaksa tersebut mendapat perlawanan karena Soendari sempat mencak-mencak menolak untuk ditahan.

Penahanan dilakukan lantaran kejaksaan sudah mengantongi bukti cukup untuk menetapkan Soendari sebagai tersangka atas kasus korupsi hilangnya aset Pemkot Surabaya, berupa lahan di Jalan Kenjeran Nomor 254, Surabaya seluas 537 meter persegi. Lahan itu dibeli Pemkot pada tahun 1926 berdasarkan Besluit 4276. Saat itu, lahan tersebut digunakan Pemkot Surabaya sebagai kantor Kelurahan Rangkah.

Baca juga: Dugaan Korupsi Jadi Pemicu Utang Pengelolaan Sampah Rp104 Miliar

Pada 1999, kantor Kelurahan Rangkah pindah ke Jalan Alun-alun Rangkah. Pada 2003, Soendari membuat peta bidang itu tanpa bukti kepemilikan sah. “Tahun 2004 ada proyek pelebaran akses Jembatan Suramadu dan lahan tersebut masuk lahan yang terkena proyek,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Richard Marpaung.

Lahan milik Pemkot Surabaya yang dipakai Soendari untuk berbisnis warung tersebut kemudian terkena gusur dengan ganti rugi bangunan Rp 116 juta. Namun, Soendari menolak dan mengajukan konsinyasi ke Pengadilan Negeri Surabaya. “Tersangka (Soendari) justru menjual lahan itu ke pihak lain pada 2014 seharga Rp 2 miliar lebih,” ungkap Richard.

Baca juga: KAI Jatim Soroti Dugaan Gratifikasi Bupati Sidoarjo Subandi

Atas penahanan tersebut, Adil Pranajaya, kuasa hukum Soendari menilai, penyidik terlalu terburu-buru untuk menahan kliennya atas kasus ini. “(Penyidik) terlalu terburu-buru,” singkatnya kepada wartawan.

Mendengar hendak ditahan, Soendari sontak berontak. Ia mencak-mencak dan menolak upaya penahanan yang dilakulan penyidik Pidsus Kejati Jatim. Lebih dari satu jam Soendari terus ngamuk di kantor Kejati Jatim. Ia terus mengeluarkan kalimat protes dengan nada tinggi. "Enggak mau saya masuk rutan. Gendeng ta (gila apa). Lihat nanti siapa yang menang, Kejaksaan apa saya,” kata Soendari.

Baca juga: Sidang Gubernur Khofifah, Mulai Kepala Daerah Hingga Menteri Terseret Kasus Korupsi Kebijakan 

Akhirnya petugas bersikap tegas dan langsung menggiring Soendari menuju mobil tahanan kejaksaan. Sekitar pukul 14.00 WIB, Soendari akhirnya menyerah setelah kuasa hukumnya tiba. Soendari akhirnya dibawa petugas menuju Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. (Am)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru