Potretkota.com - Para penghuni apartement Puri Mas di kawasan Gunung Anyar mengadu ke Komisi A DPRD Surabaya. Aduan ini disebabkan adanya sejumlah persoalan. Diantaranya, karena pengelola apartement menyewakan short time terhadap beberapa unit apartement tersebut.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Krishna mengatakan, hal ini membuat warga penghuni apartement resah. Karena aktivitas orang luar yang keluar masuk apartemen. "Ada yang menggunakan unit apartement seperti hotel short time. Jika ini terus terjadi mereka khawatir privasi dan keamanan mereka terganggu. Dan berpotensi menjadi tempat peredaran narkoba atau terorisme," katanya, Selasa (30/11/2021).
Baca juga: Anggota Respati Polrestabes Surabaya Saat Patroli Diduga Aniaya Anak SMP di Jalan
Dalam rapat tersebut, Komisi A juga menangkap keresahan warga penghuni, karena keberadaan P3SRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun). Organisasi yang menaungi para penghuni Apartemen tersebut tidak menjalankan kewajibannya dengan baik.
"Warga menanyakan soal pertanggungjawaban keuangan dari pengelola yang paling tidak 3 bulan sekali dilaporkan ke warga. Dari pengembang sudah diserahkan ke P3RS," terang politisi Golkar Surabaya tersebut.
Baca juga: Tanpa Koordinasi dan Kompensasi, Tiang Wifi di Pasuruan Tetap Berdiri
Menyikapi persoalan ini Komisi A DPRD mengutus 3 anggota Komisi A, antara lain Arif Fathoni, Imam Syafi'i dan Josiah Michael untuk menghadiri Rapat Umum Luar Biasa (RUBL) antara warga dan P3SRS.
"Kami menugaskan tiga anggota, diantaranya Arief Fathoni, Imam Syafi’i, dan Jhosiah untuk ikut dalam rapat luar biasa antara P3SRS dengan para penghuni pada tanggal 4 desember nanti," tambahnya.
Baca juga: Ishaq Jayabrata dan Ary Sylviati RS Pura Raharja Menolak Dikonfirmasi Dugaan Pemalsuan Akta Otentik
Sementara itu, Imam Syafi’i anggota Komisi A menambahkan, keberadaan rumah susun atau apartemen ada undang-undang yang mengatur. Yaitu undang-undang nomor 20 tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 13 Tahun 2021 tentang P3SRS. "Ketika sudah diserahkan pemilik pengembang wajib membentuk P3SRS dalam waktu 6 bulan. Dan di Apartemen Puri Mas ini ternyata P3SRSnya tidak amanah," jelasnya.
Imam menambahkan, P3SRS di Puri Mas dituding oleh warga tidak berjalan dengan baik. Karena tidak pernah melaporkan laporan tahunan, dan keberadaan apartemen dan fasilitas tidak bertambah baik. "Para penghuni mengadu kekami dan mereka minta diadakan RULB karena dalam AD/ART itu boleh dilakukan," akunya, akan mengecek apartement lainnya di Surabaya terkait dengan kinerja P3SRS. (Mar)
Editor : Redaksi