PT Temas Gugat Pemerintah Cq Kejaksaan Berturut-turut

potretkota.com

Potretkota.com - Berturut-turut, PT Temas dahulu PT Pelayaran Tempuran Emas menggugat Pemerintah Negara Republik Indonesia Cq Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Cq Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.

Gugatan Nomor 12,13,14,15 dan 16/Pdt.Bth/2022/PN Sby tak lain meminta agar Tertugat yang melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) mengembalikan beberapa kontainer berisi kayu ilegal asal Papua,

Baca juga: Segel Rumah Darmo 153 Dipersoalkan Madas dan Ahli Waris

Diantaranya, 25 kontainer, dari barang bukti Perkara No 2182/Pid.B/LH/2019/PN Sby. 58 kontainer barang bukti Perkara No 2183/Pid.B/LH/2019/PN Sby. 58 kontainer barang bukti perkara No 2179/Pid.B/LH/2019/PN Sby. 27 kontainer barang bukti nomor 2181/Pid.B/LH/2019/PN Sby dan 27 kontainer barang bukti No 2180/Pid.B/LH/2019/PN Sby.

Baca juga: Zaenal Demokrat: Adhy Karyono Akhirnya Cabut Laporan Rasiyo ke Badan Kehormatan DPRD Jatim

“Saya masih diluar, nanti saya hubungi lagi,” singkat Robert kuasa hukum PT Temas. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru