Potretkota.com - Cleopatra, sebutan bintang virtual seks asal Pandaan ditangkap Polres Pasuruan. Ia ditangkap lantaran ketahuan seusai live seks disebuah toilet cafe AJ terletak di Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Dari tangan tersangka, KH (30) seorang pemilik akun Cleopatra saat itu kedapatan membawa dua unit sex toys, lima buah topeng dan selembar celana dalam. Dari bukti tersebut petugas mengamankan dan membawa tersangka ke Polres Pasuruan. Tidak hanya itu, polisi juga menahan inisial BA, salah satu pria yang menjadi agen bintang live seks itu.
Baca juga: Sial, Gadis ini Pacaran Online Tapi Video Syurnya Disebar Kekasih
Selama satu bulan menjadi bintang virtual seks, Cleopatra mendapatkan penghasilan sekitar Rp 20 juta. Banyaknya pengahasilan itu terhitung setiap jamnya mencapai 6 USD atau setara Rp 86.275,50 dalam setiap jam live. Belum lagi dari besaran tersebut belum termasuk mendapat saweran (sumbangan coin) yang nilainya Rp 3.000 dari sekitar Rp 30.000 followernya.
Baca juga: Warga Nganjuk Buat Akun Shopee Pakai 130 KTP Orang Lain
“Awal penangkapan bintang atau agen virtual seks itu dari informasi masyarakat. Dari situ, polisi langsung melakukan penyelidikan, bergerak cepat ketika pelaku sedang beraksi disebuah cafe yang ada di kawasan Taman Dayu. Seusai penyelidikan, polisi langsung menangkap pelaku yang saat itu setelah live seks,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo, Selasa (1/3/2022).
Baca juga: Polisi Periksa Ahli Bahasa Dalam Kasus Rijanto Bupati Blitar Terpilih
Akibat perbuatannya, tersangka KH dijerat pasal 34 dan pasal 36 UU nomor 44 tabun 2008 tentang pornografi dan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Sedangkan BA dijerat pasal 35 UU nomor 44 tahun 2008. (Mat)
Editor : Redaksi