Potretkota.com - Drs. Yoi Afrida Soesetyo Djati S.H, M.Si, sebelum menjabat Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kabupaten Mojokerto, mengaku oleh terdakwa mantan Bupati Mustofa Kamal Pasa melalui tim suksesnya, Nono Hudianto diminta uang Rp 300 juta. Uang itu, disebut-sebut sebagai uang pengganti jabatan.
"Saat manjabat Camat Bangsal, saya ditawari menjabat Kepala Dinas Perhubungan. Otomatis naik eselon saya senang, tapi harus ada ubo rampe (membayar) Rp 300 juta," kata Yoi Afrida, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Surabaya Rabu (30/3/2022).
Baca juga: Advokat Sebut Terdakwa Rugi Miliaran di Proyek TPA Winongo, Jaksa KPK: Hanya Klaim Sepihak
Uang itu diminta Nono, untuk kemudian diserahkan ke Lutfi, ajudan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa. Uang sebanyak itu diperoleh dari hutang dan menjual barang-barang berharga. "Itu uang bank dan jual perhiasan istri saya," tambahnya.
Bukannya tenang menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan, saksi yang dihadirkan JPU KPK ini juga mengaku dimintai jatah uang bulanan oleh MKP melalui ajudan. "Perbulan mulai dari Rp 10 juta, Rp 15 juta.l, Rp 20 juta. Total 140 juta. Kalau engga diberi, ada ancaman dinonjobkan," keluhnya, memperoleh uang salah satunya melakukan pungutan uji kir.
Baca juga: Sidang CSR TPA Winongo Madiun Ungkap Proyek Fiktif di Dinas PUPR
Selain uang, pria yang saat ini menjabat sebagai Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mojokerto ini sering juga pernah memberikan MKP mobil pickup bekas tahun 1990 senilai Rp 30 juta. "Saya saat itu langsung ditelepon oleh MKP malam-malam, saat ada acara di Sumenep," akunya, total uang ang disetor ke suami Bupati Mojokerto dr. Ikfina Fahmawati, M.Si, Rp 470 juta lebih.
Mantan Kepala Bakesbangpol ini terkesan menyesal menjabat Kepala Dinas. Bukan tanpa alasan, karena hutangnya semakin menumpuk. "Saya jadi Kepala Dinas, hutang saya malah banyak," pungkas Yoi Afrida Soesetyo Djati.
Baca juga: Ali Masngudi Politikus Demokrat Madiun Akui Simpan Dana Rp400 Juta Milik Pengusaha Perumahan
Sementara, JPU KPK Arif Suhermanto SH MH pernyataan Yoi Afrida Soesetyo Djati sudah sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Pernyataanya sudah sesuai BAP. Nanti Nono Hudianto akan kami panggil dipersidangan," ungkapnya. (Nur)
Editor : Redaksi