LPS Jamin Uang Nasabah Hingga Rp 2 Miliar

potretkota.com
Dimas Yuliharto

Potretkota.com - Keberadaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjadi sebuah jawaban atas kekhawatiran-kekhawatiran para nasabah, yang mempercayakan saldo maupun depositnya terhadap perbankan. Dalam hal ini kekhawatiran terhadap persoalan kegagalan perbankan baik yang tidak berdampak sistemik maupun yang berdampak sistemik.

Jaminan yang diberikan LPS kepada para nasabah ini sendiri dibatasi hingga senilai Rp2 miliar. Hal tersebut dikatakan Dimas Yuliharto, selaku Sekretaris LPS yang hadir sebagai narasumber di kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kota Malang, di kampus Politeknik Negeri Malang, Selasa (29/3/22).

Baca juga: Pegawai dan Calo BRI Mulyosari Terbukti Bersama-Sama Korupsi

Meski sudah ada sejak tahun 2004, tampaknya masyarakat belum banyak tahu tentang keberadaan dan fungsi LPS. Oleh karenanya, Dimas berharap media masa turut membantu agar keberadaan LPS ini diketahui oleh masyarakat secara meluas. Sehingga dengan demikian masyarakat tidak perlu ragu untuk menyimpan uangnya di perbankan.

Namun demikian, agar masyarakat mendapat jaminan dari LPS terhadap tabungannya di bank, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, syarat-syarat tersebut terangkum dalam 3T. Pertama Tercatat pada pembukuan bank. Kedua, Tingkat bunga simpanan yang diperoleh nasabah bank tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Ketiga, Tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal (misalnya memiliki kredit macet).

Baca juga: Sidang Ganjar Pemkot Surabaya: TPPU 2016, Gratifikasi 2017

“Nasabah tidak perlu ragu untuk menabung di bank, karena sudah ada LPS yang menjamin simpanan hingga maksimum Rp2 miliar per-nasabah per-bank. Agar simpanannya dijamin, kami himbau kepada para nasabah bank untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan simpanan LPS. Syaratnya ialah 3 T,” kata Dimas.

Dalam kesempatan ini pula, Dimas mengungkapkan, berdasarkan data klaim penjaminan per Februari 2022, total simpanan atas bank yang dilikuidasi LPS per Februari 2022 mencapai angka Rp2,084 triliun. Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp 1,712 triliun (82,14%) yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 266 ribu rekening.

Baca juga: Buruh dan Manajemen Pakerin Desak PT BPR Prima Master Bank Cairkan Deposito Rp1 Triliun

Selain itu juga terdapat Rp 372 miliar (17,86%) milik 19 ribu rekening nasabah bank yang dilikuidasi dan dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS (syarat 3T). Sebagai informasi, persentase paling besar dari simpanan yang tidak layak bayar yakni sebesar 76,62% disebabkan karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.

“Nasabah diharapkan cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2) menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga. Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan maka simpanan tidak dijamin LPS,” pungkasnya. (Asb)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru