Potretkota.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, Kabupaten Pasuruan melakukan program Jaksa Masuk Sekolah. Dalam program, korp adhyaksa kali ini memberikan penyuluhan hukum kepada pelajar SMA Negeri 1 Purwosari, Kamis (31/3/2022).
Kegiatan itu diikuti oleh puluhan pelajar dengan narasumber Kasi Intel Kejaksaan beserta Jaksa fungsional dan guru sekolah. Adapun materi yang disampaikan tentang bijaklah menggunakan kata-kata di Media sosial (Medsos) dan hindari Judi online. Untuk itu, meminta pada pelajar "kenali hukum jauhi hukuman".
Baca juga: Polisi Pasang Alarm Motor Gratis untuk Cegah Curanmor di Surabaya
Kasi Intel Kejari Bangil Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra SH MH mengatakan, program jaksa masuk sekolah ini targetnya memberikan pencegahan dan pembelajaran terhadap siswa agar terhindar dari hukum. "Adapun materi yang kita berikan ke pelajar yaitu tentang kebijakan menulis kata-kata dalam menggunakan Medsos," katanya.
Selain itu, Kejaksaan juga memperingatkan pada siswa dan siswi yang masih remaja agar tidak terjerumus masalah hukum. Tentunya jangan sampai para pelajar melakukan perbuatan melangar hukum pidana. Karena selama ini para pelajar dalam bermedia sosial kebanyakan tidak tau menulis kata-kata mana yang salah dan benar.
Baca juga: Hakim PN Surabaya Keluhkan Pendemo Bawa Sound Besar
"Harapanya remaja sekolah ini bisa mengenal hukum. Saat ini Kejaksaan telah memberikan penyuluhan hukum ke pelajar SMA dan SMK," jelas Jemmy Sandra.
Sementara, Kepala SMAN 1 Purwosari, Fety Susila menyampaikan pihak sekolah merasa senang dan mendukung salah satu program jaksa masuk sekolah. Adanya jaksa datang masuk sekolah, anak-anak (pelajar) jadi faham. Pertama anak-anak jadi tidak takut. Kemudian arahan dari Kejaksaan anak-anak bisa lebih hati-hati agar tidak melanggar hukum.
Baca juga: 3 Siswa Jadi Korban Plafon Ambruk di Kelas SMP Negeri 60 Surabaya
"Dengan adanya tim Kejaksaan memberikan penyuluhan hukum, siswa sadar dan tidak salah langkah. Karena jika pelajar tidak bijak menggunakan Medsos, mereka akan kejebak dari sanksi hukum. Harapanya program penyuluhan hukum ini berkelanjutan. Intinya para pelajar harus bijak dan kritis," ujar Fety Susila. (Mat)
Editor : Redaksi