Potretkota.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Usman, SH MH melalui JPU Andri Lesmana menuntut Eddy Rumpoko mantan Wali Kota Batu periode 2012-2017 dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.
JPU menilai, perbuatan terdakwa Eddy Rumpoko tidak sesuai dengan Pasal 12B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: KPK Periksa Relelyanda Solekha Wijayanti Anggota DPRD Ponorogo di Pengadilan Tipikor Surabaya
“Terdakwa Eddy Rumpoko juga diharuskan mengganti uang Rp 45 miliar, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3tahun,” kata JPU Andri Lesmana, SH MH, Kamis (14/4/2022) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Baca juga: Sidang Ganjar Pemkot Surabaya, Ahli Nilai Pengakuan Sepihak Tak Cukup Menjerat Terdakwa
Sebelumnya, dalam dakwaan, Eddy Rumpoko ditetapkan sebagai tersangka karena saat menjabat Wali Kota Batu menerima gratifikasi Rp 46.873.231.400. Uang sebanyak itu diduga diperoleh dari perizinan tempat wisata, hotel ataupun proyek-proyek yang berlangsung di Kota Batu, diantaranya:
Baca juga: Kesaksian Istri Terdakwa Ganjar Siswo Pramono Pemkot Surabaya
- Paul Sastro Sendjojo Bos Jatim Park Group memberikan tanah senilai Rp 3.109.050.000 untuk perizinan Predator Fun Park.
- Ferryanto Tjokro PT Borobudur memberikan fee proyek sebesar Rp 3.520.000.000
- Yusuf, ST sebesar Rp 2.280.000.000,00 melalui Edi Setiawan selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Batu terkait dengan paket-paket pekerjaan
- Arief Setiodi pemilik CV Kalifa Muda memberikan fee proyek Rp 2.380.000.000
- Iwan Budianto PT AGIT PERKASA, PT Arema Aremania, PT Duta Perkasa Unggul Lestari, PT Lembu Nusantara Jaya dan CV Bimasakti yang mana mayoritas perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di bidang property hotel maupun perumahan yang terdapat di Kota Batu maupun Malang, Rp 4.750.000.000
- Dodock Credenda Handogo Direktur PT Bogor Raya Ecopark sebesar Rp 150.000.000
- Haries Purwoko Rp 100.000.000 melalui Kadis PUPR Pemkot Batu Himpun Siregar
- Edy Antoro Dirut PT Kusuma Satria Dinasastri Wisatajaya sebesar Rp 100.000.000.
- Arief As Siddiq Kepala Dinas Pengairan Binamarga Kota Batu yang sekarang menjabat Kepala Dinas Pariwisata Kota Batu Rp 100.000.000.
- Manajemen MRC Batu Condote & Villa sejumlah kurang lebih Rp 300.000.000
- Dje Vicky Sastrawan pemilik Alpines Condotel sebesar Rp 1.000.000.000
- Hendro Wibowo Direktur Hotel Alamanda/ Hanoman Hotel Batu Rp 400.000.000
- Anugroho Fajar Islami pemilik Contena Hotel Batu Rp 500.000.000
- Dion Kharisma Gunawan sebesar Rp 1.000.000.000
- H. Moh Zaini Ilyas sebesar Rp 8.100.000.000
- Penerimaan-penerimaan uang tidak diketahui sumbernya dan bertentangan dengan profil terdakwa selaku Penyelenggara Negara yaitu Wali Kota Batu pada kurun waktu tahun 2011 sampai dengan tahun 2017 sejumlah Rp 18.284.181.400
Saat persidangan, salah satu ruang PN Tipikor selalu dipenuhi pendukung Eddy Rumpoko. Tak terkecuali istrinya sendiri Dewanti Ruparin Diah yang masih menjabat sebagai Wali Kota Batu. (Hyu)
Editor : Redaksi