Potretkota.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang gugatan praperadilan yang sebelumnya sempat ditunda selama sepekan karena pihak tergugat tidak hadir di sidang pertama, yakni tanggal 13 April 2022 lalu.
Namun Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) dianggap belum siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro, Budi Irawanto.
Baca juga: Sidang Pengeroyokan, Saksi Korban Ungkap Dugaan Intimidasi ke Dirinya dan Keluarga
"Ternyata Pihak Polda Jatim belum siap menghadapi gugatan praperadilan atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah terhadap Budi Irawanto, yang telah dihentikan proses penyelidikanya," ucap Muchammad Sholeh, kuasa hukum Wabup Bojonegoro, Rabu (20/4/2022).
Ketidaksiapan itu, lanjut Sholeh, terlihat dari belum adanya jawaban terhadap agenda gugatan. Alasanya pun dianggap tidak lazim, yakni pihak Polda Jatim khawatir akan ada perbaikan gugatan. Kalaupun ada perbaikan itu menunjukan penggugatnya belum siap.
"Sejak awal kami menyatakan sudah siap, karena permasalahanya sudah gamblang," lanjutnya.
Baca juga: Pukul Hingga Cekik Seorang Pemuda, Dua Pengusaha Buah Diadili di PN Surabaya
Maka dari itu kuasa hukum Budi Irawanto menegaskan tidak akan ada perbaikan gugatan. Menurutnya kalimat yang dilontarkan oleh Bupati Bojonegoro kepada wakilnya melalui chat grup whatsapp sudah memenuhi unsur pidana.
"Kami meyakini itu termasuk unsur pidana," imbuh Sholeh.
Baca juga: Ganda Hadi Wijaya Dijatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara
Dikarenakan pihak tergugat yang hadir di persidangan belum menyiapkan jawaban atau sanggahan terhadap gugatan itu, Darwanto, hakim PN Surabaya yang memimpin jalannya persidangan memutuskan untuk mengakhiri agenda tersebut.(Ror)
Editor : Redaksi