Potretkota.com - Dianggap menghina Nabi Muhammad SAW dimedia sosial, Rendra Hadi Kurniawan (39) warga Gedangan Sidoarjo ditangkap. Penangkapan dilakukan oleh anggota Polres Mojokerto di Trawas. Karena menjadi konsumsi publik, kasus ini dilimpahkan ke Polda Jatim.
“Ia benar sudah ditangkap,” kata Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mengera pada wartawan, Kamis (26/4/2018).
Baca juga: Warga Serang Polisi yang Hendak Tangkap Pelaku Curanmor Keluarga Kapolda
Menurut Frans, pengguna sosial media harusnya bijaksana dalam menggungah data. “Ini bukti bahwa tidak ada yang boleh melakukan hate speech di negara ini termasuk kepada agama,” ujarnya.
Baca juga: Dua Warga Berulah di Pasar Indrakila Surabaya
Untuk diketahui, Rendra Hadikurniawan ditangkap tidak lama video berdurasi 7 menit 55 detik beredar dimedia sosial. Pria yang semobil dengan beberapa penumpang menyebut jika Nabi terakhir ke 25 ini merupakan Pelakor (Perebut Laki Orang). Tak hanya itu, pria 39 tahun ini menyebut Rasulullah dengan kata-kata tak pantas di saudara perempuannya. (Hyu)
Editor : Redaksi