Potretkota.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) bersama Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri) mengungkap dugaan ekspor minyak goreng berbagai merk di kawasan Tambak Osowilangun, Surabaya, Kamis, (12/05/2022).
Dalam penggerebekan ini, petugas gabungan itu menyita 121,985 ton minyak goreng yang rencananya akan di ekspor ke luar negeri. Tidak hanya itu, petugas juga menangkap dua orang tersangka berinisial R dan E. Ungkap kasus dugaan ekspor minyak goreng sebanyak 121,985 ton ini sendiri berawal dari temuan 3 kontainer berisi minyak goreng di Depo Meratus Tambak Osowilangun, Surabaya pada 28 April 2022 lalu.
Baca juga: Gus Pesantren di Galis Bangkalan Terduga Pelaku Cabul Santriwati Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kepala Polda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, berdasarkan dokumen yang disertakan, rencananya minyak goreng kemasan ini akan di ekspor ke luar negeri. Minyak goreng kemasan yang akan di ekspor merupakan minyak goreng bermerek Linsea, Tropis dan Tropical. Setelah dilakukan pengembangan, polisi akhirnya menemukan 5 kontainer lagi dengan isi yang sama yakni minyak goreng kemasan.
"Berdasarkan dokumen yang disertakan, minyak goreng ini nantinya akan di kirim ke luar negeri. Awalnya hanya 3 kontainer yang ditemukan, setelah dilakukan pengembangan terdapat 5 kontainer berisikan minyak goreng yang akan diekspor keluar negeri," kata Nico saat merilis hasil tangkapannya.
Baca juga: Warga Laporkan Penyidik Reskrim Polres Sumenep ke Polda Jatim
Nico mengungkapkan, dua orang tersangka yang ditangkap, yakni R dan E, memiliki peran masing-masing. R bertugas membeli minyak goreng untuk diekspor, sementara E bertugas untuk memanipulasi dokumen, yang tidak sesuai dengan isi kontainer. Alhasil, dari hasil ungkap kasus upaya penyelundupan minyak goreng ini, petugas menyita barang bukti lain berupa dokumen kontainer, dan 7 unit kontainer pengangkut minyak goreng.
Sementara itu, Kepala Bareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menyebutkan, sistem pendaftaran dokumen ekspor yang dapat dilakukan secara online, kerap menjadi celah bagi oknum pengekspor. Adanya sistem online, membuat petugas jarang melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kontainer yang akan di ekspor.
Baca juga: Inovasi Humanis Ditlantas Polda Jatim Wujudkan Pelayanan Prima Menuju WBBM
Akibatnya celah seperti ini dapat dimanfaatkan oleh pengekspor nakal untuk dapat memanipulasi dokumen, sehingga antara barang yang akan di ekspor tidak sesuai dengan dokumen yang disertakan. "Melalui sistem online dalam pembuatan dokumen ekspor ini yang membuat celah bagi para ekspor nakal, sehingga dapat memanipulasi dokumen dengan barang yang akan di ekspor tidak sesuai dengan dokumen yang di sertakan," ungkap Agus.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka R dan E dijerat Undang-undang perdagangan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Agus Andrianto menghimbau masyarakat untuk mengikuti aturan pemerintah, dengan tidak melakukan ekspor produk CPO beserta turunannya. Hal ini dilakukan karena saat ini pemerintah sedang berupaya melakukan pemenuhan kebutuhan minyak goreng masyarakat. (Heri)
Editor : Redaksi