Potretkota.com - Izin usaha PT Teja Sekawan ternyata export import. Hal itu terungkap saat Bos Hartono Tedjoprawiro diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (24/5/2022).
"Teja Sekawan berdiri 30 tahun yang lalu, yaitu perusahaan ekspor impor. Terkait nama Teja Sekawan lainnya itu sistem company. Teja Sekawan Abadi bidang konstruksi, Sedangkan Teja Sekawan Cocoa, ekspor cokelat," jelas Bos PT Teja Sekawan Hartono Tedjoprawiro.
Baca juga: Putusan Narkoba Irwan Santoso Masuk RSJ Tuai Kritik Masyarakat
Hartono Tedjoprawiro mengaku, usaha pertambangan di Bulusari Pasuruan tidak diketahuinya. Ia mengaku, hubungan dengan PT Prawira Tata Pratama (PTP) sebatas jual beli tanah, bukan Galian C. "Hubungan hanya jual beli tanah luas 15 hektar dengan (terdakwa) Stevanus (almarhum) tahun 2016 lalu," akunya.
Menurut Hartono Tedjoprawiro, Komisaris PT PTP merupakan mantunya, Whahono Indra suami dari Violeta. Saksi menyebut, angkutan milik Teja Sekawan dipakai untuk kepentingan kemiliteran, yaitu pembangunan rumah dinas prajurit di Bulusari Pasuruan. "Truk tronton dijalankan sama Whahono Indra," ujarnya, tidak tau jika ada armadana dipakai untuk pertambangan ilegal.
Baca juga: Jaksa dan Hakim di PN Surabaya Sepakat Importir Narkoba Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa 6 Bulan
Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Dimas Rangga Ahimsa, SH membenarkan sudah terjadi jual beli tanah kurang lebih 15 hektar, dengan total 11 sertifikat "Ada pembayaran pertama Rp 800 juta, total 5 miliar. Yang menerima Hartono sendiri yang menyerahkan PT PTP melalui (terdakwa) Stevanus," akunya.
Sebelumnya, JPU Pasuruan, Dimas Rangga Ahimsa, memastikan memanggil paksa Direktur PT Teja Sekawan, Hartono Tedjo saksi terdakwa Samut. Menurutnya, hal itu dilakukan karena saksi selalu mangkir dipanggil dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (17/5/2022).
Baca juga: Geram ke Zulhas, Gempari Bakal Geruduk Istana Negara dan KPK
PT Teja Sekawan dan PT Prawira Tata Pratama disebut-sebut telah menggeruk Galian C di Jurang Pelen Desa Bulusari Kabupaten Pasuruan. Karena itu, negara dirugikan Rp 3,3 miliar. Kejari Kabupaten Pasuruan menyeret terdakwa Samut, Tokoh Masyarakat Desa Bulusari. (Hyu)
Editor : Redaksi