Tangkapan Bareskrim Polri

Jaksa dan Hakim di PN Surabaya Sepakat Importir Narkoba Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa 6 Bulan

avatar potretkota.com
Terdakwa Irwan Santoso gunakan rompi tahanan warna hijau.
Terdakwa Irwan Santoso gunakan rompi tahanan warna hijau.

Potretkota.com - Irwan Santoso, Terdakwa yang ditangkap Bareskrim Polri karena mengimport narkoba berbahaya jenis Dimetiltriptamin (DMT), diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam persidangan, baik Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya maupun Majelis Hakim PN Surabaya, meminta agar Terdakwa Irwan Santoso, dimasukkan dalam rumah sakit jiwa.

Baca Juga: Sidang Ganjar Pemkot Surabaya: TPPU 2016, Gratifikasi 2017

“Menghukum Terdakwa Irwan Santoso oleh karena itu untuk ditempatkan di Rumah Sakit Jiwa Daerah Menur Provinsi Jawa Timur guna menjalani perawatan selama 6 bulan,” jelas Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, S. Pujiono, SH. M.Hum, Rabu, 23 Juli 2025.

Putusan yang ditetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri Blora ini sesuai dengan tuntutan dari Penuntut Umum Hajita Cahyo Nugroho, S.H dan Sabetania Ramba Paembonan, SH.,MH, yang meminta agar Terdakwa Irwan Santoso ditempatkan ke Rumah Sakit Jiwa Daerah Menur.

“Memerintahkan agar Terdakwa Irwan Santoso dikeluarkan dari tahanan di rumah tahanan negara segera setelah putusan diucapkan,” tambah Pujiono.

Majelis menilai, Terdakwa Irwan Santoso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum mengimpor Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Baca Juga: Hakim Putuskan Dakwaan TPPU Ganjar Siswo Pramono Pemkot Surabaya Batal Demi Hukum

Atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim, baik pihak Terdakwa Irwan Santoso dan Penuntut Umum juga menerima.

Untuk diketahui, perkara ini berawal saat Irwan Santoso melihat kanal dalam salah satu situs Youtube dengan pencarian “cordyceps extract”. Dalam konten tersebut, Terdakwa tertarik untuk melakukan eksperimen dengan tujuan hasil akhir dari eksperimen dapat terdakwa konsumsi supaya mendapatkan khasiat yaitu kesadaran lebih tinggi dan ketenangan.

Untuk mendapatkan bahan baku yang diperlukan, salah satu syarat yaitu serbuk Dimetiltriptamina (DMT). Terdakwa Irwan Santoso lalu melakukan pencarian melalui google, dan menemukan DMT di jual dari Hondiusstraat, Arnhem, Netherlands.

Baca Juga: Terdakwa Ganjar Siswo Pramono Pemkot Surabaya Minta Majelis Hakim Gugurkan Perkara TPPU

Kemudian, terdakwa Irwan Santoso melakukan pembayaran dengan cara menggunakan kartu kredit. Dan dari pembelian tersebut, terdakwa mendapatkan invoice dan pengiriman berasal dari Jerman.

Terdakwa Irwan Santoso, juga membayar biaya bea cukai barang berupa serbuk warna merah diduga mengandung narkotika dan mendapatkan informasi kalau barang pesanannya sudah berada di Pos Indonesia.

Mengetahui paketan DMT sudah tiba di apartemen terdakwa, yaitu Anderson Tower Surabaya, paketan kemudian diambil melalui customer service. Pada saat pengambilan DMT, anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penangkapan. (Tono)

Berita Terbaru