Potretkota.com – Empat orang terduga pengedar pil ekstasi dan Sabu-sabu yang ditangkap petugas Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri) di sebuah apartemen di Kawasan Mulyorejo, Surabaya, diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Tidak hanya tersangka, Bareskrim dan Kejari juga serah terima barang bukti. Kamis, (02/06/2022).
Masing-masing tersangka adalah Windiarti, William Cornelius, Herry Sumito dan Agus Darmanto. Sedangkan barang bukti yang turut diserahkan adalah pil ekstasi berbagai jenis sejumlah 17.000 butir, sabu-sabu 415 gram, serbuk ekstasi 30 gram serta handphone milik tersangka. Penyerahan tersangka berikut barang bukti ini merupakan tahap ke II.
Baca juga: Iwan Nuzuardhi Rotasi Jabat Kasi Pidsus Kejari Surabaya
Kasi Intelijen Khristiya Lutfiasandhi mengatakan, tersangka William Cornelius ditangkap oleh petugas dari Subdit V Direktorat Tindak Pidana Narkotika Mabes Polri pada akhir bulan Januari 2022 di sebuah apartemen di Kawasan Mulyorejo. Kepada petugas, William mengaku menyimpan narkotika di sebuah rumah yang tak jauh dari apartemennya.
Baca juga: Effendi Pudjihartono Komisaris CV Kraton Resto Ditangkap Kejaksaan
“Lalu petugas melakukan pengembangan di rumah yang dimaksud, dan benar rumah tersebut dipergunakan untuk menyimpan narkotika jenis Ekstasi dan Sabu-sabu. Di lokasi rumah petugas mengamankan tiga tersangka lainnya yaitu Windiarti, Herry Sumito dan Agus Darmanto,” kata Khristiya dalam siaran persnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka disangkakan primair Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidiair Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati.
Baca juga: Buron Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim Ditangkap di Bali
“JPU Kejari Surabaya juga segera akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk disidangkan,” pungkas Khristiya. (WM)
Editor : Redaksi