Keluarga Berharap RJ Perkara Takbiran di Kediri

potretkota.com

Potretkota.com - Penganiayaan yang terjadi saat malam takbiran di Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri masih berlanjut. Karena itu, pihak keluarga ingin para pelaku dan korban segera dilakukan Restorative Justice (RJ).

“Ini kan antara pelaku dan korban adu jotos masih dibawah umur, apalagi masih pelajar. Alangkah eloknya jika perkara kenakalan remaja ini dilakukan Restorative Justice seperti yang digaungkan Polri ataupun Kejaksaan,” kata Winarto pengurus Perkumpulan Masyarakat Peduli Keadilan.

Baca juga: Aroma Politik Festival Reog Ponorogo 2026, Kemenangan Kyai Lodra Dicurigai Sudah Skenario

Untuk diketahui, anak-anak Dusun Sanding Desa Babadan, saat malam takbiran awal Mei2022 lalu keliling menggunakan truk. Saat memasuki Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngancar mereka dicegat oleh sekelompok remaja yang tidak ingin ada takbir keliling, dengan cara joged-joged menghalangi untuk alur malam takbir.

RY, pelajar SMP dan kawanan yang tidak terima, kemudian turun dari truk menyoal keberadaan pemuda yang menghalangi jalannya takbir keliling. Saat itu terjadi cekcok mulut. Karena tidak digubris, perkelahian antar dua kelompok itu pun terjadi.

Baca juga: Terdakwa Akbar Gigit Tangan Pacar karena Tak Terima Diputus Cinta

“Kami takbir mengagungkan akan kebesaran Allah kok dihalang-halangi,” jelas Winarto menirukan ucapan RY.

Karena tidak terima, korban pemukulan warga Desa Sugihwaras kemudian melaporkan perkara ini ke Polsek Ngancar Kediri, dengan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan.

Baca juga: Tak Bisa Bayar Tukang, Pegawai Kejati Jatim Dilaporkan Polisi

Pun demikian, pihak keluarga RY juga mengadukan perkara ini ke Polres Kediri. Baginya, menghalangi malam takbiran saat menyerukan nama Allah sudah melakukan penodaan agama susuai dalam Pasal 156a KUHPidana. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru