Potretkota.com - Tindakan memalukan kembali dilakukan seorang oknum perangkat desa. Bersama sejumlah orang, LH yang merupakan salah seorang Kepala Desa di Kabupaten Lumajang mengeroyok dan merampas barang milik SR warga Desa Kebonan, Kecamatan Klakah pada Rabu (25/05/2022) lalu.
Bukan tanpa sebab, aksi pengeroyokan dan perampasan ini diduga dilatarbelakangi oleh utang piutang antara korban SR dengan keluarga LH. Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka mengatakan, pengeroyokan dilakukan dengan cara mencegat kemudian memukuli korban. Bahkan ada diantara pelaku yang membawa senjata tajam jenis celurit.
Baca juga: Saksi PTSL Lumajang Tidak Pernah Diminta Uang
"Korban terkena di bagian kepala. Untuk saat ini kondisi korban sudah lebih baik, sudah sehat," kata Dewa, Selasa, (14/06/2022).
Dewa mengungkapkan, setelah melakukan pengeroyokan, LH dan rekan-rekannya kemudian berpencar setelah sebelumnya merampas handphone milik korban. Oleh karenanya, setelah menangkap LH, kepolisian menjeratnya dengan Pasal 365 KUHP.
"Karena yang bersangkutan membawa lari handphone korban, jadi kita amankan 365-nya disitu. Penganiayaan terbukti, visum sudah dilakukan, meski korban saat ini sudah membaik, visum sudah dilakukan sejak awal," ungkapnya.
Baca juga: Sikat Narkoba, AKBP Dewa: Di mana ada informasi, di situ akan kami kejar!
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan, LH mengaku terpaksa melakukan aksi kriminal karena SR ada perselisihan dengan kakak ipar LH. SR berkaitan hutang piutang dengan keluarga LH, bahkan SR pernah meminjam sesuatu namun tidak dikembalikan.
"Jadi itu yang melatarbelakangi pelaku melakukan tindak pidana. Selisih pahamnya didasari hutang piutang, masalah jual beli lombok (cabai), ada juga informasi korban ini pernah meminjam barang tapi tidak dikembalikan. Itu sedang kita proses juga, karena kita melakukan transparansi berkeadilan dalam penyidikan ini, dua perkara kita proses," terang Dewa.
Ia menegaskan, LH dijerat Pasal 170 dan 365 dengan mengumpulkan bukti-bukti, berikut keterangan sejumlah saksi dan petunjuk yang ada. Bukan hanya itu saja, saat tersangka diamankan di tempat persembunyiannya, petugas dikejutkan dengan temuan sejumlah barang atau peralatan konsumsi Sabu-sabu. Saat dites urine, hasilnya pun positif.
"Kita utamakan LP yang ada, dan untuk masalah Sabu, itu kita selidiki juga, akan kita tindaklanjuti juga. Jadi kami akan membuat terang benderang perkara ini agar jelas dan tuntas," tegas Dewa.
Semangat melakukan proses lebih lanjut terkait proses hukum LH, Sat Reskrim Polres Lumajang masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lain yang turut serta dalam aksi perampasan disertai penganiayaan secara bersama-sama. (SR)
Editor : Redaksi