Modal Rp 10 Miliar, Bupati Tulungagung Korupsi Untung Rp 26 Miliar

potretkota.com
Syahri Mulyo (baju kotak-kotak)

Potretkota.com - Syahri Mulyo, mengaku selama menjabat sebagai Bupati Tulungagung periode 2013-2018, mendapat keuntungan hingga Rp 26 miliar lebih. Hal itu diungkap pria kelahiran Mei 1968 di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

"Modal saya Rp 10 miliar," kata Syahri Mulyo, saat menjadi saksi terdakwa Tigor Prakasa, Direktur PT Kediri Putra.

Baca juga: Biaya Mutasi Jabatan di Ponorogo Terbongkar, Libatkan Tenaga Ahli

Keuntungan, diungkap Syahri Mulyo didapat dari fee proyek lelang ataupun pengadaan secara langsung di Tulungagung. "Semua uang diserahkan oleh Sutrisno (mantan Kepala Dinas PUPR Tulungagung). Uang diserahkan dirumah dinas atau pendopo dalam bentuk kardus air mineral," akunya.

Baca juga: Sucipto Dihukum 2 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Bupati Ponorogo

Tigor Prakasa sendiri, dalam dakwaan disebut-sebut memberikan uang suap kepada Bupati agar mendapat proyek. Diantaranya proyek dengan total nilai Rp 64 miliar pada tahun 2016 dengan fee sekitar Rp 8,6 miliar.

Proyek total nilai sekitar Rp 26 miliar pada tahun 2017 dengan fee yang diberikan sekitar Rp 3,9 miliar. Dan beberapa proyek dengan total nilai sekira Rp 24 miliar pada tahun 2018 dengan fee sekitar Rp 2 milliar. Uang tersebut, untuk persiapan kampanye Syahri Mulyo periode selanjutnya.

Baca juga: Putusan Ganjar Siswo Pramono Bertambah Jadi 6 Tahun Penjara

Akibatnya, Tigor selaku pemberi suap kepada Bupati Tulungagung dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru