Potretkota.com – Sejumlah barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, di halaman Kantor Kejari Surabaya, Rabu, (13/07/2022). Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan diantaranya berupa narkotika, obat terlarang, uang palsu, senjata api, senjata tajam dan handphone.
Dalam pemusnahan barang bukti tersebut, tampak hadir Kajari Surabaya Danang Suryo Wibowo, didampingi para Kasi dan Kasubbagbin, perwakilan BNN Kota Surabaya, perwakilan Polrestabes Surabaya, perwakilan Pengadilan Negeri Surabaya, para Jaksa di lingkungan Kejari Surabaya, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Baca juga: Iwan Nuzuardhi Rotasi Jabat Kasi Pidsus Kejari Surabaya
Dalam sambutannya, Kajari Surabaya Danang Suryo Wibowo mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini adalah barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap diantaranya sabu-sabu 1,4 kg, ganja 423 gram, ekstasi 118 gram, pil double L 75.000 butir, pil happy five 1,6 gram, pil ineks 2500 butir, tembakau gorila 5,3 gram, obat keras 112 butir, handphone 213 unit, uang palsu 197 lembar, senjata tajam 5 unit dan senjata api 1 unit.
“Selain juga dalam upaya menghentikan peredaran narkotika, obat terlarang dan barang berbahaya, juga dalam rangka memperingati Hari Bakti Adhyaksa yang akan jatuh pada tanggal 22 Juli 2022,” tukas Danang.
Baca juga: Effendi Pudjihartono Komisaris CV Kraton Resto Ditangkap Kejaksaan
Sementara itu di sisi lain, rencana persidangan Moch Subchi Azal Tsani alais Mas Bechi, terdakwa perkara asusila, akan digelar pada Senin, 18 Juli 2022 mendatang, dengan agenda dakwaan. Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Anak Agung Gede Agung Parnata mengatakan, kemungkinan persidangan akan digelar secara daring, dengan diikuti terdakwa Mas Bechi dari Rutan Medaeng.
"Kemungkinan, masih online (teleconference) dulu," kata Agung kepada wartawan, Rabu (13/07/2022).
Baca juga: Buron Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim Ditangkap di Bali
Agung mengungkapkan, PN Surabaya telah menunjuk 3 hakim untuk memimpin sidang Mas Bechi. Diantaranya Sutrisno, Titik Budi Winarti, dan Khadwanto. Menurutnya, hingga saat ini pihak PN Surabaya masih belum menerima permintaan sidang secara offline, baik dari terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Belum ada permohonan untuk offline," tukas Agung. (SR)
Editor : Redaksi