Sindikat Sabu ke Jakarta Gunakan Pesawat Terbang

potretkota.com

Potretkota.com - DS (44) warga Kebayoran Lama dan M (47) warga Bengkulu, ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Keduanya ditangkap karena menjadi kurir narkoba lintas provinsi.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menjelaskan, anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di parkiran sepeda motor Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Baca juga: Punya Sabu-sabu 5 Gram, DJ Rosella Dituntut 1,5 Tahun

Berdasarkan informasi tersebut kemudian polisi melakukan penyelidikan disana. "Pada saat melakukan penyelidikan anggota mendapati saudara DS datang ke parkiran dan menaruh tas hitam atas sepeda motor merk Honda Vario warna hitam," jelas Komarudin di Jakarta Pusat, Senin (18/7/202).

Karena curiga selanjutnya anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap DS. Pada saat digeledah disita barang bukti berupa satu plastik kemasan teh warna hijau didalamnya terdapat plastik bening bertuliskan 888. "Yang berisikan kristal putih diduga narkotika berat brutto 1.059,5 gram didalam tas warna hitam yang di taruh di atas motor Honda Vario warna hitam,” jelas Komarudin.

Baca juga: BNN Temukan 15 Kg Sabu di Bangkalan

Menurut Komarudin, DS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari M di Bandara Soekarno Hatta atas perintah saudara YL (DPO). Dan DS mengaku kalau menerima sabu dari saudara M atas perintah YL (DPO) sebanyak lima kali. M pun terbukti selalu lolos pengawasan saat menyelundupkan narkoba lewat udara.

"Sabu itu disimpan di dalam kaos di bagian perut pada saat naik pesawat dari Bandara Kualanamu Medan ke Bandara Soekarno Hatta Cengkareng Tangerang Banten,” tutur Komarudin.

Baca juga: Mis Bahul Munir Jual Sabu 1 Gram Rp800 Ribu, Dituntut 9 Tahun

Karena itu, M selalu lolos dari pemeriksaan aparat di bandara. Setiap kali mengantar, M diberi uang Rp.60 juta rupiah untuk setiap kilogramnya. "Sabu diterima dari saudara M untuk di serahkan dan dikirim kepada kepemesannya sesuai perintah YL,” tutup Komarudin.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 (2) Sub Pasal 112 (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun hingga mati. (Robby)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru