12 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Terungkap

Polres Probolinggo Pamer 15 Tersangka Narkoba

potretkota.com
Ke-15 tersangka penyalahgunaan Narkoba saat dirilis Polres Probolinggo.

Potretkota.com – Sebanyak 15 tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba dirilis Sat Resnarkoba Polres Probolinggo. Ke 15 tersangka itu, terjaring dari 12 kasus yang diungkap kepolisian dalam kurun waktu selama bulan Juli 2022. Penyalahgunaan narkotika yang terungkap, yakni 18,02 gram sabu-sabu, 41,36 gram ganja, dan 37.741 butir pil koplo.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi memberikan apresiasi atas pencapaian Sat Resnarkoba dan Polsek Jajaran dalam mengungkap kasus jaringan peredaran narkotika. Terlebih, jika dilihat dari jumlah barang bukti yang disita, maka secara tidak langsung kepolisian dapat menyelamatkan 4000 nyawa anak bangsa dari jahatnya dampak penyalahgunaan Narkoa.

Baca juga: Punya Sabu-sabu 5 Gram, DJ Rosella Dituntut 1,5 Tahun

“Saya memberikan apresiasi atas  pengungkapan selama satu bulan ini. Karena ungkap kasus narkotika ini setidaknya menyelamatankan 4000 anak generasi penerus bangsa,” ujar Khadafi, Jumat (29/07/2022).

Khadafi mengatakan, dari 12 kasus yang diungkap, terdapat tiga kasus yang menjadi atensi dan perhatiannya. Kasus pertama yakni kepemilikan Sabu-sabu seberat 10,06 gram oleh saudara DJ (52), warga Brani Kulon, Maron, Kabupaten Probolinggo. DJ sendiri merupakan oknum perangkat desa di Desa Brani Kulon, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.

Baca juga: BNN Temukan 15 Kg Sabu di Bangkalan

“Sebagai perangkat desa seharusnya ia mengayomi masyarakatnya, bukan malah menghancurkan masa depan masyarakatnya. Akibat perbuatannya ia dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup, atau pidanan mati,” kata Khadafi.

Kasus kedua yakni DS (48), warga Pasuruan yang tinggal di Sukapura, Probolinggo. DS dibekuk petugas usai kedapatan menguasai dan memiliki ganja seberat 41,36 gram. Akibat tindakannya itu, DS terancam pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Baca juga: Mis Bahul Munir Jual Sabu 1 Gram Rp800 Ribu, Dituntut 9 Tahun

Sedangkan kasus ketiga yakin diringkusnya dua pengedar pil koplo dengan inisial SFA (37), warga Banyuanyar, Probolinggo dan WHA (29), warga Maron  Probolinggo. Saat dibekuk SFA kedapatan menyimpan 28.000 butir pil dexthrometrophan, sementara WHA menyimpan 3.123 butir pil trihexipinidly.

“Kedua tersangka diancam dengan Pasal 197 Sub Pasal 196 UUU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan pidana maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Khadafi. (SR)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru