Potretkota.com – Unit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Surabaya kembali mengungkap kasus begal kerap meresahkan warga. Dalam ungkap kasus ini, sedikitnya 2 orang tersangka ditangkap. Masing-masing kedua tersangka adalah MIC (22), dan MAP (18), keduanya sama-sama warga Kelurahan Medokan, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, tim yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya IPTU Aldhino Prima, didampingi Kasubnit Jatanras IPDA Very Rahmawan, melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka Pencurian dengan Kekerasan (Curas) pada Hari Rabu, 27 Juli 2022 sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Medokan, Semampir, Surabaya.
Baca juga: 7 Tahun Beroperasi, Begal Surabaya - Madura Tewas Ditembak Polisi
“Para tersangka ini sudah beraksi di delapan Tempat Kejadian Perkara (TKP. Yaitu MERR Ir Soekarno, halte bus Unair Jl. Ir Soekarno, KOREM Bongkaran, Pondok Candra, Kenjeraan Jembatan Baru, Kenjeran Jalan Baru, Pondok Candra Jembatan, dan Kenjeran Mulyorejo,” kata Mirzal, Sabtu, (30/07/2022).
Mirzal mengungkapkan, modus yang kerap digunakan oleh MIC dan MAP ini adalah keduanya terlebih dahulu berkeliling mencari target sasaran. Dari kasus terakhir yang saat ini terungkap, setelah kedua tersangka mendapati calon korbannya melintas, tersangka MIC dan MAP membuntutinya. Tidak lama kemudian, sesampainya di tempat sepi, kedua tersangka langsung menghadangnya.
Baca juga: Pelaku Begal Taksi Online Terinspirasi Film Action
“Pelaku langsung menghadang dan menodongkan Sajam (Senjata Tajam, red) ke korban dan mengambil paksa sepeda motor milik korban,” ungkap Mirzal.
Korban yang tidak berdaya, terpaksa harus kehilangan motornya. Namun atas kejadian ini, korban melaporkannya ke Polrestabes Surabaya. Sehingga dengan adanya laporan inilah kemudian petugas melakukan penyelidikan. “Awalnya anggota opsnal Jatanras melakukan lidik, setelah mendapatkan info tentang persembunyian kedua tersangka, anggota melakukan penangkapan,” tukas Mirzal.
Baca juga: Hasil Mobil Rampasan Rencana Dipakai Pelaku Pergi ke Australia
Dari ungkap kasus ini, petugas menemukan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merek Yahama SOUL yang merupakan hasil kejahatan MIC dan MAP, serta 1 unit sepeda motor Mio yang digunakan sebagai sarana saat keduanya beraksi. Kini, untuk merpertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka saat ini telah dijerat dengan Pasal 365 KUHP. (SR)
Editor : Redaksi