Potretkota.com – Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pria berinisial JAF (20), warga Manyar, Surabaya. Pria tersebut ditangkap atas dugaan keterlibatannya dalam penayalahgunaan narkotika. Dari penangkapan ini, petugas menemukan dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan pil double L atau yang bisa disebut pil koplo.
Kasat Resnarkoba AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkpan terhadap JAF berawal dari informasi masyakarat yang melaporkan tentang adanya seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di kawasan Manyar, Surabaya. Informasi itu pun ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan.
Baca juga: Warga Serbu Bazar Barang Bukti Curnamor di Polrestabes Surabaya
“Pada hari Sabtu, tanggal 13 Agustus 2022, kurang lebih pukul 18.00 WIB, yakni di sebuah indekos Jl. Manyar Sabrangan, Mulyorejo, Kota Surabaya, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka JAF. Kemudian dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti,” kata Daniel, Sabtu, (17/09/2022).
Daniel mengungkapkan, sejumlah barang bukti itu diantaranya 5 bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat kristal putih, diduga kuat sabu-sabu dengan berat total kurang lebih 2,2 gram. Selain itu, dalam penggeledahan ini petugas juga menemukan barang bukti lain berupa 56 bungkus plastik klip yang berisi masing-masing 10 butir pil Double L berwarna putih dengan jumlah total 560 butir.
Baca juga: Kriminalitas Naik, Warga Surabaya Diminta Jadi Polisi Bagi Diri Sendiri
Tidak hanya itu, petugas juga menemukan bukti lain diantaranya 1 skrop dari sedotan, 1 unit handphone warna hitam, 1 bungkus rokok bekas, 1 tas pingang warna hitam, 2 korek api, 1 unit sepeda motor, dan sejumlah uang hasil penjualan pil koplo.
“Tersangka JAF mengaku bahwa Pil Dobel L tersebut dijual kembali, setiap plastik klip dengan isi 10 butir, JAF sudah tiga kali menerima barang berupa Pil Dobel L dan satu kali menerima sabu-sabu dari saudara PD,” tukas Daniel.
Baca juga: Jangan Lengah! Maling Handphone Beroperasi di Bus Suroboyo
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JAF dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (SR)
Editor : Redaksi