Potretkota.com - Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan ternyata tidak sepenuhnya sempurna. Faktanya didalam temuan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terdapat catatan buruk, bahwa Pemkab Pasuruan nunggak hutang senilai Rp 174,9 miliar, di tahun 2021.
Dalam hutang itu meliputi piutang pajak, piutang retribusi, piutang hasil pengelolaan kekayaan daerah, piutang lain-lain PAD yang sah, piutang dana bagi hasil, piutang lain-lain dan penyisahan piutang. Sedangkan piutang Pemkab Pasuruan di tahun 2020 terdapat sebesar Rp 157,6 Milyar. Angka piutang sebesar itu, ternyata Pemkab Pasuruan mengalami pembengkakan dari tahun ke tahun.
Baca juga: Aktivis 98 Minta APH Selidiki Penyelewengan Dana Kampanye Khofifah-Emil Pilkada 2024
Sedangkan ditahun 2019, Pemkab Pasuruan juga mengalami penunggakan pajak yang belum tertagih sebesar Rp 134 Milmar. Pajak yang belum tertagih itu seperti pajak konsumen, PBB Hotel dan Restoran.
Menyikapi masalah ini, Direktur Pusat Studi & Advokasi Kebijakan (Pusaka), Lujeng Sudarto menyampaikan banyaknya piutang pajak yang tidak tertagih dari tahun ke tahun hingga meningkat menjadi indikator buruk bagi kinerja aparat Pemkab Pasuruan.
Baca juga: Laporan Dana Kampanye Khofifah-Emil Rp1,4 Miliar, Aktivis Menyoal Sumbangan Haji Her Rp38 Miliar
"Saya rasa raihan opini WTP yang didapat Pemkab Pasuruan sangat meaningless (tidak bermakna) atau raihan WTP yang didapat Pemkab berturut-turut menjadi meaningless. Artinya WTP itu bukan suatu jaminan. Faktanya terdapat catatan di BPK, Pemkab Pasuruan memiliki piutang ratusan Milyar yang tidak tertagih. Dalam hal ini Pemkab terkesan melakukan pembiaran adanya tunggakan piutang pajak," kata Lujeng.
“Pembiaran tunggakan pajak ini sangat berpotensi terjadinya kerugian keuangan daerah. Selain itu, pembiaran tunggakan pajak ini juga berpotensi diputihkan atau dihapus setelah melewati masa kadaluarsa. Penghapusan piutang pajak dan retribusi adalah mekanisme yang sah dan sesuai peraturan setelah dinyatakan kadaluarsa. Penghapusan piutang pajak bisa juga terjadi jika wajib pajak tidak jelas dan tidak mau membayar, atau petugas pajak malas menagih atau ada unsur kesengajaan atau juga terdapat kongkalikong antara sesama untuk menghapus piutang pajak dengan kompensasi tertentu,” tambah Lujeng.
Baca juga: ARSAS Soroti Rasa Keadilan dalam Seleksi PPDB Surabaya 2026
Atas dasar data dan temuan catatan dari BPK, maka permasalahan ini akan kita bawa ke aparat penegak hukum agar diuji kebenaranya. Jika ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum, maka kasus ini meminta agar dilakukan tindak pro justisia. (Mat)
Editor : Redaksi