Potretkota.com - Muhammad Hamdan, panitera Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, dijatuhi putusn 4 tahun penjara. Terdakwa dianggap menerima uang suap, sesuai Pasal 12 huruf C dan gratifikasi pasal 12 B, dalam kaitan pengurusan perkara perdata di PN Surabaya.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mohammad Hamdan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” jelas Tongani, Ketua Majelis Hakim, Selasa (11/10/2022).
Baca juga: Kortastipidkor Polri Geledah Kontraktor PG Assembagoes
Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 46 juta, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Baca juga: Bakal ada Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pelabuhan Tanjung Perak
Mohammad Hamdan ditangkap KPK bersama Hakim Itong Isnaeni Hidayat dan juga pengacara Hendro Kasiono. Meski ditangkap bersama, sidang dilakukan secara terpisah. Saat itu Hamdan dan Hendro dituntut 4 tahun penjara, sedangkan Itong dituntut 7 tahun penjara. (Hyu)
Editor : Redaksi