Joki UTBK SBMPTN Untung Rp 8,5 Miliar

potretkota.com
sidang papar terdakwa joki UTBK SBMPTN

Potretkota.com - Muamar Jaelani Bin Laning Basir, otak kejahatan joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) oleh Ketua Majelis Hakim Sudar diputus hukuman 8 bulan penjara denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan.

“Menyatakan Terdakwa Muamar Jaelani Bin Laning Basir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada system elektronik orang lain yang tidak berhak,” jelas Sudar, Rabu (12/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Baca juga: 3 Siswa Jadi Korban Plafon Ambruk di Kelas SMP Negeri 60 Surabaya

Putusan ini lebi ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa I Qorni, yaitu meminta Muamar Jaelani dihukum 10 bulan penjara dendanya Rp 15 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa menilai, terdakwa melanggar Pasal 48 Ayat (2) Jo. Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Bos Kontraktor Ini Diperiksa Hakim Tipikor Surabaya Awal Tahun 2026

Dalam dakwaan dijelaskan, tahun 2020, Muamar Jaelani merekrut Mohamad Wahyu Bagus dan Anang Surya Prabawa menjadi joki UTBK SBMPTN. Karena banyak job, terdakwa mencari joki lain, Rana Fadhilah, Muslikin, Ilham, Muhammad Shafaat Malik, Sofyan, Gatot, Ravi Hilal Bayhaqi. Joki lainnya yang jadi buronan yaitu Bagus, Wan, Qorib, Rahmat, Tofik, Edo, Monika, Lince, Ncis, Bob, Ramoza, Indah, Cesil, Andre.

Jaringan ini menjadi joki mematok harga masuk UTBK SBMPTN, UNESA Rp 20 juta, UPN dan Rp 30 juta, Fakultas Hukum, Ekonomi UNAIR, UI, ITB, ITS, UGM, UNIBRAW sampai Rp 50 juta, jurusan kedokteran di UNAIR, UI , UGM, UNIBRAW Rp 250 juta. Harga yang dipatok terdakwa tentatif, tergantung kekayaan yang dimiliki oleh orang tua peserta.

Baca juga: Perkara Tipikor, Proyek PT Prasasti Tiara Ayunda Hasil dari Kajian Eri Cahyadi Disetujui Risma - Armuji

Pada tahun 2020, terdakwa Muamar Jaelani mendapat kurang lebih 30 peserta, dengan total Rp 2,5 miliar. Terdakwa mengaku untung Rp 300 juta. Sedangkan tahun 2021 mendapatkan kurang lebih 90 peserta ujian Rp 6 miliar. Rerdakwa Muamar Jaelani untung Rp 500 juta. Namun, pada tahun 2022, terdakwa mendapatkan kurang lebih 100 peserta ujian, namun belum dibayar peserta karana aksinya sudah ditangkap terlebih dahulu.

Untuk Mohamad Wahyu Bagus, Anang Surya Prabawa, Ilham Ibrahim, Muslikin, Ravi Hilal Bayhaqi, Muhammad Shaffaat Malik diputus 10 bulan penjara, sedangkan Rana Fadhilah Binti M Sodiq dijatuhi hukuman 8 bulan saja. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru