Potretkota.com - Sri Lestari Suswaningsih saat hadir di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mengakui, jika CV Cahaya Mulya (CM) awalnya merupakan miliknya. Menurutnya, perusahaan pengadaan barang dan jasa tersebut kemudian dibeli oleh Kamarul Muniri alias Arul, yang juga bos PT Tentrem Karya Sentosa (TKS).
"Awalnya CV Cahaya Mulya milik saya. Kemudian saya butuh uang, kemudian dibeli sama Arul," jelas Sri Lestari Suswaningsih, Rabu (2/11/2022).
Baca juga: Kortastipidkor Polri Geledah Kontraktor PG Assembagoes
Menurut Sri Lestari Suswaningsih, CV CM dibeli akhir tahun 2017. "CV Cahaya Mulya dibeli tidak sampai Rp 20 juta," tambahnya saat menjadi saksi Kepala Satpol PP Kabupaten Situbondo Masyhari dan Kuasa Direktur CV Cahaya Mulya Thoifur Yazidil Bustomi, keduanya terdakwa korupsi pengadaan makanan dan minuman di Situbondo tahun 2018 lalu.
Ketika dibeli, semua dokumen diserahkan kepada Arul, mulai dari akte pendirian notaris, cek giro dan dokumen lainnya. "Setelah itu dokumen CV Cahaya Mulya saya serahkan kepada Arul," ujar Sri Lestari Suswaningsih.
Baca juga: 5 Pengusaha Pemberi Suap Bupati Situbondo Dijatuhi Hukuman Penjara
Setelah dibeli, kemudian Sri Lestari Suswaningsih dihubungi oleh Arul untuk mengganti Kuasa Direktur, karena sebelumnya Direktur atas nama Mohammad Ainur Rofik. "Saya lupa, tapi setelah saya dihubungi oleh Arul kemudian saya menghubungi Rofik, agar ke notaris," urainya.
BERITA TERKAIT: Saksi Arul Mendominasi Korupsi Mamin Situbondo
Baca juga: Pejabat Setwan dan Anggota DPRD Jember Korupsi Mamin Rp1,6 Miliar
Pemilik CV Lestari Mulya Utama ini kemudian tidak tau lagi, karena pada tahun 2018 Sri Lestari Suswaningsih sudah berurusan dengan Kejaksaan, atas proyek Standarisasi Kualitas Bahan baku Pembuatan Saluran Irigasi Tersier yang berlokasi di Desa Bletok Situbondo, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Situbondo. Warga Perum Griya Panji Mulya Kabupaten Situbondo ini dianggap merugikan negara Rp 221.770.050. Karena itu, oleh I Wayan Sosiawan, Bu Ning sapaan akrab Sri Lestari Suswaningsih dihukum 1 tahun denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sementara, Ainur Rofik yang bersebelahan dengan Lestari Suswaningsih membenarkan pernyataan tersebut. Menurutnya, soal jual beli CV Cahaya Mulya ia tidak mengetahuinya. "Jual beli saya tidak tau. Untuk Kuasa Direktur saya datang ke notaris, April 2018. Saya datang sendirian, tidak ada orang lain," tambahnya. (Hyu)
Editor : Redaksi