JPU Heran CV Cahaya Mulya Bisa Menang Tender

potretkota.com
JPU I Nyoman Triantara SH saat mencerca pertanyaan ke saksi Zainul

Potretkota.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) , I Nyoman Wasita Triantara SH Mhum heran karena CV Cahaya Mulya lolos dalam tender Belanja Makanan dan Minuman untuk pengamanan Pilkada 2018 lalu dengan Satuan Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Situbondo.

Menurutnya, ada beberapa syarat Kerangka Acuan Kerja (KAK) belum terpenuhi, termasuk tenaga ahli boga yang seharusnya dibutuhkan pengalaman selama 5 tahun namun tidak memilikinya. “Ini Aminatus Sakdiyah pengalaman boga belum 5 tahun, tapi kenapa CV Cahaya Mulya bisa menang tender?” tanya JPU kepada saksi Zainul selaku Ketua Pokja pengadaan makanan dan minuman.

Baca juga: Terdakwa Ganjar Pemkot Surabaya Ingat Terima Uang dari PT Arisco Cipta Graha Sarana Rp100 Juta

Selain itu, CV Cahaya Mulya dalam penawaran Rp 428.984.160 lebih tinggi dari CV Raja Rasa Nusantara Rp 418.025.250 dan CV Restu Jaya Rp 427.432.896. “Saksi disuruh siapa memenangkan tender ini?” tambah JPU.

Menurut Zainul, tidak ada yang menyuruh untuk memenangkan CV Cahaya Mulya. “Tidak ada yang suruh. Karena menilai dari evaluasi sudah memenuhi syarat. Untuk pengalaman boga saya melihat pengalaman 5 tahun dari kelulusan ijasah saja,” jawabnya, diamini anggota saksi Pokja (Kelompok Kerja) lainnya.

Baca juga: Gara-gara Saksi Calvary Abadi, Syamsul Hariadi DSDABM Pemkot Surabaya Dipanggil Hakim Lagi

Zainul menyebut, satuan makanan dan minuman setiap kotaknya hampir Rp 18 ribu. “Kalau sama pajak sekitar Rp 19 ribu,” akunya, sudah sesuai dengan KAK.

Setelah semua selesai, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pengadaan makanan dan minuman dicairkan oleh Bendahara Iwan. “Saya kira pemilik Arul, saya tidak tau pemilik CV Cahaya Mulya,” jelasnya.

Baca juga: Direktur Utama PT Calvary Abadi Hanny Avianto Akan Laporkan Terdakwa Ganjar Pemkot Surabaya

Dalam perkara ini, Kepala Satpol PP Kabupaten Situbondo Masyhari dan Kuasa Direktur CV Cahaya Mulya Thoifur Yazidil Bustomi, dianggap merugikan negara Rp 381 juta. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru