Sat Reskrim Polrestabes Surabaya

Beneran Aktif! Tim Anti Bandit Sikat Bandit 13 TKP

potretkota.com
Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Muchamad Fakih (tengah), Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayu (kiri), dan Kanit Reskrim Polsek Tambaksari Iptu Agus Suprayogi (kanan), saat merilis tersangka S di kursi roda berikut sejumlah barang bukti, Rabu, (09/11

Potretkota.com - Setelah sebelumnya Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengumumkan Tim Anti Bandit (TAB) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya bakal aktif lagi, secara rayon, Tim Anti Bandit Polsek Tambaksari menanggapi dengan langsung melakukan pergerakan. Terbukti, sedikitnya 1 orang tersangka dengan 13 TKP (Tempat Kejadian Perkara) ditangkap.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Muchamad Fakih mengatakan, ketiga tersangka yang ditangkap berkat hasil patroli yang dilakukan TAB Unit Reskrim Polsek Tambaksari, Polrestabes Surabaya, yang dikomandoi Iptu Agus Suprayogi. Saat melintas di Perumahan Wisma Mukti Jl. Klampis Surabaya, pada Selasa malam, (08/11/2022), TAB mencurigai 2 orang yang tengah mendorong motor tanpa plat nomor.

Baca juga: Warga Serbu Bazar Barang Bukti Curnamor di Polrestabes Surabaya

Merasa curiga dengan gelagat kedua orang yang mendorong motor tanpa plat nomor pada malam hari, TAB Polsek Tambaksari pun memutuskan untuk menghampiri keduanya. Namun sayang, ketika TAB hendak mendekat, kedua orang pendorong motor tak berplat nomor tersebut, justru berusaha melarikan diri sehingga sempat terjadi aksi kejar-kejaran hingga ke daerah Kedung Cowek.

"Karena si tersangka ini membawa sajam dan berupaya melakukan perlawanan, akhirnya petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur pada tersangka," kata Fakih, Rabu, (09/11/2022).

Fakih mengungkapkan, setelah tertangkap dan interogasi petugas, tersangka berinisial S (28), asal Madura, mengaku sebenarnya ia melakukan aksi kejahatan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) bersama dengan 2 orang rekannya yang berhasil kabur. Kedua rekannya yang berhasil kabur adalah RD dan SML yang saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam menjalankan aksinya, ketiga komplotan bandit ini memiliki peran masing-masing. S dan RD bertugas masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak gembok pagar rumah untuk mengambil motor yang telah menjadi sasaran ketiganya. Sedangkan SML berperan mengamati situasi sekitar lokasi dan membantu mengeluarkan motor hasil curian dari Jl. Klampis, Surabaya.

Baca juga: Kriminalitas Naik, Warga Surabaya Diminta Jadi Polisi Bagi Diri Sendiri

"Selanjutnya para tersangka membawa kabur sepeda motor miliki korban, yang kebetulan pada saat itu tidak dikunci stir," ungkap Fakih.

Kepada petugas, S mengaku sudah melakukan aksi Curanmor di 13 lokasi yang berbeda dengan modus yang sama. Tidak hanya itu, rupanya S juga merupakan seorang residivis spesialis Curanmor. Bukan hanya Curanmor yang dilakukan, namun S juga sudah pernah 3 kali melakukan Curas (Pencurian dengan Kekerasan). "Tersangka ini selain residivis spesialis Curanmor, dia juga telah 3 kali melakukan pembegalan," terang Fakih.

Dengan adanya ungkap kasus tindak pidana Curat, Curas dan Curanmor ini, Fakih mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan berhati-hati dalam menjaga barang miliknya. Fakih mengingatkan juga agar masyarakat memasang kunci ganda, serta bila perlu memasang CCTV di masing-masing rumah warga, untuk mengantisipasi terjadinya aksi kejahatan.

Baca juga: Jangan Lengah! Maling Handphone Beroperasi di Bus Suroboyo

Sedang bagi para pelaku aksi kejahatan, Tim Anti Bandit menegaskan tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas, apabila mendapati terjadinya aksi kejahatan. "Kami dari kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tetap hati-hati dalam memarkir kendaraan bermotor, baik di rumah maupun tempat parkir lainnya. Disamping kunci setir juga diberi kunci tambahan atau kunci ganda," tandas Fakih.

Dari hasil ungkap ini, Tim Anti Bandit Polsek Tambaksari menyita barang bukti berupa 1 unit motor matic, 1 kunci sok ukuran 8, 1 buah kikir, 2 kunci motor, 4 buah mata kunci leter T, 1 buah mata kunci T, 1 kunci leter L dan 1 kunci pagar rumah. Sementara, motor hasil curian yang dipergoki petugas, langsung petugas dikembalikan ke pemiliknya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (SR)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru