Dua Orang Masih Buron

5 Tersangka Pengeroyok Penjual Nanas Ditangkap

potretkota.com
Polres Gresik saat merilis kelima tersangka yang sudah tertangkap, yakni AE, MA, DNA, ALS dan AJP. Kelimanya mengeroyok Eko Bayu penjual nanas asal Bojonegoro hingga tewas.

Potretkota.com – Aksi pengeroyokan yang dialami Eko Bayu, seorang penjual nanas di Gresik, Jawa Timur hingga tewas, akhirnya terungkap. Dari kasus ini, sebanyak 5 orang tersangka telah ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Gresik. Masing-masing kelima tersangka adalah AE, MA, DNA, ALS dan AJP. Dari kelima tersangka, masih ada dua orang lagi yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, kelima tersangka yang ditangkap merupakan anggota sebuah perguruan silat di Gresik, Jawa Timur. Pengeroyokan yang hingga mengakibatkan korban tewas, juga didasari perselisihan soal perguruan silat dari para tersangka dengan pakaian yang dikenakan korban asal Desa Sumberrejo, Kecamatan Malo, Bojonegoro.

Baca juga: Korlap Pokmas Kusnadi Wilayah Bojonegoro Untung Banyak, Hakim: Orang Ini Belum Tersangka?

“Sampai sekarang DPO (Daftar Pencarian Orang) 2 orang, pelaku berjumlah 7 orang. Ini bukan pembunuhan, tetapi pemgeroyokan menyebabkan meninggal dunia, Pasal 170 KUHP,” kata Azis.

Awalnya, korban yang saat itu sedang berjualan nanas di atas motor roda tiga, tiba-tiba didatangi oleh 2 dari 7 tersangka. Rupanya, kedua tersangka tersebut melihat korban mengenakan baju perguruan silat tempat kedua tersangka belajar bela diri. Kedua orang tersangka ini kemudian meminta korban untuk membuat surat klarifikasi, bahwa korban bukan anggota perguruan silat kedua tersangka.

Baca juga: Pendopo Aspirasi Ma’ruf Syah Diluncurkan, Ruang Kolaborasi dan Solusi Warga Gresik

Kedua tersangka ini sendiri saat mendatangi korban dalam kondisi mabuk. Setelah membuat surat klarifikasi, kedua tersangka meminta korban untuk membacanya dengan lantang. Namun setelah itu, korban diajak minum minuman keras. Dalam kondisi yang semakin mabuk, salah satu tersangka, yakni AE mengajak korban bertarung duel. Korban akhirnya kalah setelah dikeroyok dua orang.

Belum puas mengeroyok, kedua tersangka lalu memanggil 5 orang temannya. Kemudian ketujuh tersangka mengeroyok korban hingga terjadi pendarahan di bagian otak. Setelah puas mengeroyok korban, ketujuh tersangka kabur. Korban kemudian ditemukan sudah meninggal dunia di Ruko Gadung. Setelah menerima laporan akan peristiwa ini, kepolisian pun segera melakukan penyelidikan.

Baca juga: KPK Tahan Anggota DPRD Jatim

“Hari itu kita tangkap 2 orang, kita lakukan penyelidikan kita tangkap lagi 3 orang setelah 2 hari. Motifnya para tersangka tidak terima karena korban memakai kaos perguruan silat (ketujuh tersangka) padahal (korban) bukan anggota perguruan silat tersebut,” tukas Aziz.

Sementara polisi masih mengejar dua orang tersangka lainnya, kelima tersangka yang saat ini sudah tertangkap dijerat dengan Pasal 170  Ayat (2) dan (3)  KUHP dengan ancaman hukuman Paling lama 12 tahun penjara. (SR)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru