Potretkota.com - Dokter kecantikan dari Malang, Qurratul Aini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Alifin Nurahmana Wanda, SH dituntut 6 tahun denda Rp 200 juta subsidiair 5 bulan kurungan.
Terdakwa Qurratul Aini juga diharuskan mengganti kerugian negara Rp3.132.617.300. “Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar maka diganti dipidana penjara selama 4 tahun,” jelas JPU Alifin Nurahmana Wanda SH.
Baca juga: Indonesia Kerjakan Kapal Selam Scorpene
Sementara, Boedi Tjahjanto yang pernah menjabat sebagai Pemimpin Cabang Kantor Pegadaian Unit Pembantu Cabang (UPC) Tambak Bawean Gresik, oleh JPU dituntut pidana penjara selama 5 tahun denda Rp 200 juta subsidiair 5 bulan kurungan.
Baca juga: Kortastipidkor Polri Geledah Kontraktor PG Assembagoes
JPU menilai, keduanya Dokter Qurratul Aini dan Boedi Tjahjanto, melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Huruf b Undang-undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: PLN Pasuruan Ajak Industri dan Pengusaha Beralih ke Mobil Listrik
Untuk diketahui, pada awal hingga pertengahan tahun 2021, Qurratul Aini dibantu Boedi Tjahjanto berhasil mengeluarkan emas yang digadaikan masyarakat di PT Pegadaian, Rp 3.517.490.800. (Hyu)
Editor : Redaksi