Potretkota.com - Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) wilayah Jawa Timur, membuka lebar Organisasi Masyarakat (Ormas) untuk melaporkan Warga Negara Asing (WNA) yang diketahui menyalahgunakan izin di Indonesia.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kakanwil Jatim, Susy Susilowati, saat ditemui Potretkota.com dalam acaranya beebagi kasih kepada anak yatim-piatu.
Baca juga: 86 Reklame Ilegal Ukuran Besar Berdiri di Kota Pasuruan, Sekda dan Satpol PP Memilih Bungkam
"Kedepan, jajaran kita terus melakukan penyisiran melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang tersebar di beberapa tempat. Kami juga punya intel, tim yang terus melakukan penyelidikan dan kami juga menerima laporan dari LSM, Ormas, masyarakat apabila ditemukan indikasi adanya warga asing yang menyalahgunakan izin di Indonesia,” katanya, di Hotel Windam Surabaya, Minggu (3/6/2018) sore.
Baca juga: Tambang Andesit Ilegal di Pasuruan Hasilkan Rp648 Juta dalam 3 Bulan
Susy juga menegaskan, bahwa bangsa Indonesia sangat terbuka bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin berkunjung atau bekerja di dalam negeri, asal sesuai dengan aturan dan tidak berdampak buruk bagi kepentingan negara.
“Kita itu inginkan warga asing yang masuk mereka yang benar-benar berguna bagi bangsa dan negara, sesuai dengan izin-izin yang benar. Bukan tidak boleh, jangan visa kunjungan (wisata) tapi dilakukan untuk bekerja, itu namanya ilegal,” tambahnya.
Baca juga: Miras dan Kosmetik Diselundupkan Lewat Terminal Teluk Lamong
Apabila ditemukan WNA yang sengaja menyalagunakan izin tersebut, pihaknya tak segan untuk mendeportasi hingga memberikan sanksi pidana bagi yang bersangkutan. (Am)
Editor : Redaksi