Potretkota.com - Wakil Bupati (Wapub) Tulungagung periode 2013–2018 yang sekarang menjabat Bupati Tulungagung 2019–2023, Maryoto Birowo disebut terima aliran uang. Uang tersebut merupakan fee proyek 10�ri kontraktor untuk RAPBD yang digalang mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, Hendry Setiawan.
Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alat bukti di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (17/1/2023).
Baca juga: KPK Periksa Relelyanda Solekha Wijayanti Anggota DPRD Ponorogo di Pengadilan Tipikor Surabaya
"Bukti ini catatan Sukarji yang diterima dari dinas-dinas untuk Dewan. Wakil Bupati (Wabup) juga terima aliran uang itu," kata JPU dari KPK Andy Bernard Desman Simanjuntak.
Meski KPK memperoleh bukti catatan tersebut, tetap saja aliran uang dibantah oleh Maryoto Birowo. "Catatan bukti itu kemudian dibantah oleh Wabup," ujar Bernard Simanjuntak sapaan akrabnya.
Baca juga: Sidang Ganjar Pemkot Surabaya, Ahli Nilai Pengakuan Sepihak Tak Cukup Menjerat Terdakwa
Sukarji yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tulungagung, mendapatkan uang sebanyak itu karena perintah. "Pengepulannya ini Hendry Setiawan," pungkas Bernard Simanjuntak.
Untuk diketahui, Sukarji hadir sebagai saksi untuk terdakwa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung, Adib Makarim, Imam Kambali dan Agus Budiarto. Ketiga terdakwa saat itu merangkap Wakil Ketua Banggar.
Baca juga: Kesaksian Istri Terdakwa Ganjar Siswo Pramono Pemkot Surabaya
Ketua Banggar yang juga Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono terlebih dulu diputus bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi pengesahan RAPBD tahun 2014-2015 lalu. (Hyu)
Editor : Redaksi