Potretkota.com - Hingga saat ini, polisi belum menemukan bukti dugaan korupsi jual beli aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berupa aliran sungai yang saat ini berubah jadi perumahan di daerah Gunung Anyar Emas Surabaya.
Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polrestabes Surabaya, IPTU Tony Hariyanto SH MH mengaku, pihaknya sudah turun kelapangan cek lokasi. "Berdasarkan data yang ada pada kelurahan Gunung Anyar Tambak, tidak terdapat notasi saluran sebagaimana yang diadukan," ujarnya, Jumat (20/1/2023) kemarin.
Baca juga: Desak Audit Total, AMAK Soroti Revitalisasi Pasar Keputran
Menurut Tony, hingga saat ini masih belum ditemukan bukti aliran sungai kawasan Gunung Anyar Emas Surabaya yang sudah jadi perumahan. "Bahwa Pemkot Surabaya tidak mempunyai aset berupa saluran air di lokasi tersebut sebagaimana yang diadukan," ucapnya.
Pun demikian, berdasarkan hasil peninjauan lapangan oleh Tim Pengawasan dan Penertiban terhadap Pelanggaran Sumber Daya Air (P3SDA) Balai Besar Wilayah Sungai Brantas (BBWS) Jawa Timur di lokasi yang diadukan hanya ditemukan drainase atau gorong-gorong perumahan. "Dan belum ditemukan bekas aliran sungai. Juga tidak terdapat Peta Kadaster di lokasi tersebut," tambah Tony.
Karena itu, tidak salah jika perumahan yang diduga berdiri diatas sungai memilih sertifikat hak milik. "Bahwa bangunan dan lahan di lokasi tersebut sudah memiliki SHM dan dalam proses penerbitannya sesuai dengan prosedur," pungkas Tony.
Baca juga: DPRD Soroti Pemasangan Tiang dan Kabel Wifi di Kota Pasuruan
Sementara, Winarto pihak pengadu menyatakan, pernyataan IPTU Tony Hariyanto bertentangan dengan keterangan saksi ataupun data yang sudah disodorkannya. “Baik beberapa saksi ataupun data yang diberikan penyidik menyatakan dulu itu sungai. Kalau sekarang tidak ditemukan aliran sungai, ya jelas sudah jadi rumah,” jelasnya.
Winarto juga mengungkapkan, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang sudah diterimanya, polisi masih harus melakukan beberapa panggilan, terutama pihak perusahaan yang diduga terlibat jual beli aliran sungai. “Masih banyak yang belum diperiksa, dimintai keterangan, termasuk ahli. Jadi hemat saya, Kanit tidak usah membuat keputusan terlebih dulu,” ungkapnya.
Baca juga: Inspektorat Ngaku Tidak Ada Surat Perintah Kejari Ngawi Periksa Terdakwa Notaris Nafiaturrohmah
Jika tetap dianggap tidak mempunya kekuatan hukum yang mengjikat, Winarto sebagai pengadu meminta agar perkara ini dihentikan. “Kalau dianggap tidak terbukti, hentikan saja,” tegasnya, akan segera bersurat ke Kompolnas, Mabes Polri dan sebagainya.
Terpisah, Lucy sebagai saksi warga sekitar Gunung Anyar Emas Surabaya mengaku, dulu sungai yang sekarang jadi perumahan dipakai warga memancing. “Dulu sungai dipakai warga memancing, kalau engga salah lebarnya seperti jalan depan rumah saya (sekitar 6 meteran). Terus saya pergi, pas balik tau-tau sudah jadi perumahan,” pungkasnya. (ASB)
Editor : Redaksi