Potretkota.com - Rocye Muljanto, penembak mobil dinas Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkot Surabaya, Ery Cahyadi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso dari Kejari Surabaya, hanya dituntut dengan hukuman 3 bulan penjara.
"Terdakwa Royce Muljanto ditutut selama 3 bulan penjara," kata Jaksa Ali Prakoso di ruang Sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (4/6/2018).
Baca juga: Viral di Media Sosial, Owner Bus Kopi Langit: Iklan Ora Bayar
Pasal berlapis yang disangkakan yakni Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan, Juncto Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, sepertinya dianggap sepele. Tak heran, mendengar tuntutan tersebut, putra pemiik dealer Liek Motor ini hanya tersenyum.
Seperti diketahui, Mobil Toyota All New Innova milik Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Pemerintah Kota Surabaya, Eri Cahyadi diberondong tembakan sebanyak 11 kali, sekitar pukul 13.00 WIB, Rabu (14/3/2018).
Baca juga: Warga Serang Polisi yang Hendak Tangkap Pelaku Curanmor Keluarga Kapolda
Saat itu, mobil diparkir di depan rumah yang terletak di Perumahan Puri Kencana Karah, Blok D No.15 Kecamatan Jambangan, Surabaya. Kejadian tersebut dilaporkan ke polisi sekitar pukul 16.45 WIB.
Kemudian, polisi langsung melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara). Alhasil, polisi menemukan 11 lubang bekas tembakan di mobil berwarna abu-abu itu. Lalu polisi bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Meski mealui proses kejar-kejaran, polisi berhasil menangkap tersangka Rocye Muljanto di Waru, Sidoarjo.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Minta Maaf Anggotanya Arogan
Pada polisi, penembakan dilatarbelakangi dendam karena bengkel Motor Gede (Moge) milik terdakwa Royce Muljanto dibongkar paksa Pemkot Surabaya. (Tio)
Editor : Redaksi