Hakim Tipikor Perintahkan Panggil Paksa Jumadi

potretkota.com
Sidang ditunda karena Jumadi tidak hadir dalam sidang

Potretkota.com - Ketua Majelis Hakim AA GD Agung Parnata SH CN, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan memanggil paksa Jumadi, mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) Dr. Ir. Jumadi, M.MT.

Alasannya, pria kelahiran Sragen Mei 1967 yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Pemprov Jatim sudah beberapa kali mangkir dalam persidangan.

Baca juga: 86 Reklame Ilegal Ukuran Besar Berdiri di Kota Pasuruan, Sekda dan Satpol PP Memilih Bungkam

Menurut JPU Siti, Jumadi tidak bisa hadir karena ada tugas dinas di Papua. "Ini ada surat tugasnya. Beliau ada tugas di Papua," akunya.

Baca juga: Kasus Izin Tambang ESDM Jatim, Nama Ariful Bhuana Jadi Sorotan

Karena permintaan hakim tegas, JPU akan melakukan perintah panggil paksa seperti yang disampaikan dalam sidang. "Baik Yang Mulia," pungkasnya.

Baca juga: Penerima Hibah Pokir Lilik Hendarwati DPRD Jatim Ungkap Adanya Permintaan Dana CSR

Untuk diketahui, Jumadi yang pernah menjabat Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Provinsi Jatim ini dipanggil sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemrov Jatim tahun anggaran 2020, dengan terdakwa Kelompok Masyarakat (Pokmas) Muhamad Djamil, M Ichwan alias Jokower, Rufiah dan Mochamad Wildan. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru