Potretkota.com - Direktur Utama PT Sier Puspa Utama (SPU) Ir. Dwi Fendi Pamungkas, M.T, Kepala Biro Teknik PT SPU Agung Budhi Satriyo, S.T., M.T., Supervisor Konstruksi PT SPU Sanny Chandra Jaya dan pihak swasta Pelaksana Lapangan Mochamad Farid jadi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (30/1/2023).
Masing-masing para terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melakukan tindak pidana korupsi PT Sier Puspa Utama untuk pembangunan Pollux Meisterstadt Batam dan Paket Kerja Finishing, mulai tahun 2018-2022, yang merugikan negara Rp 4,15 miliar.
Baca juga: Penasihat Hukum Terdakwa Pinca Bank UMKM Jatim Minta Tersangka Baru, Jaksa Jombang: Engga Ada
Karena itu, para terdakwa Dwi Fendi Pamungkas, Agung Budhi Satriyo, Sanny Chandra Jaya dan Mochamad Farid dijerat Pasal 2 Jo Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.
Baca juga: Pengacara Pamer Bukti Transfer BPR, Jaksa: Bukan Hasil Porang
Untuk diketahui, PT Sier Puspa Utama, merupakan anak perusahaan PT SIER (Surabaya Industrial Estate Rungkut) yang bergerak dibidang jasa kontraktor dan suplier. Saham PT SIER, total keseluruhan dari BUMN PT Danareksa 50%, Pemerintah Provinsi Jawa Timur 25�n Pemerintah Kota Surabaya 25%. (Hyu)
Editor : Redaksi