Ketua Darwanto: Jangan bikin malu kami

Hakim Tipikor Perintahkan Jaksa ‘Eksekusi’ Pengurus PKB Kota Pasuruan

potretkota.com
saksi korupsi Pokmas Kota Pasuruan, Amin Suprayitno

Potretkota.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan, untuk memeriksa saksi yang sudah disumpah Amin Suprayitno yang diduga berbohong soal penerimaan aliran dana Kelompok Masyarakat (Pokmas) tahun anggaran 2020.

"Ini saksi tolong Bu Jaksa, tindaklanjuti saksi ini," tegas Ketua Majelis Hakim Darwanto SH MH, Jumat (10/2/2023) di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya.

Baca juga: Pejabat Setwan dan Anggota DPRD Jember Korupsi Mamin Rp1,6 Miliar

Darwanto terdengar beberapa kali mengulang perintah tegas kepada JPU agar Amin Suprayitno dari pengurus POSPERA (Posko Perjuangan Rakyat) untuk dilakukan pemeriksaan. "Tolong Bu Jaksa, ini ada dua wartawan. Jangan bikin malu kami. Sampaikan sama Kajarinya" tambahnya.

Mendengar hal ini berungkali, JPU dari Kejari Kota Pasuruan tidak banyak komentar selain bisa mendengarkan perintah lisan Hakim PN Tipikor Surabaya. "Siap," singkat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suci Anggraeni SH. BERITA TERKAIT: Mangkir, Jumadi Akan Dipanggil Paksa Saksi Korupsi

Amin Suprayitno beberapa kali tidak mengaku bahwa telah menerima uang dari para terdakwa Pokmas yang mendapat bantuan hibah dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur.

Diantaranya, Pokmas Markisa Rp 250 juta, Pokmas Kedondong Rp 250 juta, Pokmas Cempedak Rp 250 juta, Pokmas Apel Rp 200 juta, Pokmas Jambu Mawar Rp 300 juta, Pokmas Srikaya Rp 100 juta.

Terdakwa Ketua Pokmas Markisa Mochamad Hilmi mengaku, proyek Pokmas di Mandaran Kota Pasuruan semua atas perintah Amin Suprayitno. "Saya tidak tau soal proyek. Semua Pokmas yang tau Pak Amin," jelasnya.

Menurut Hilmi, pekerjaan hibah proyek drainase tahun 2020 lalu hanya mendapat bagian total Rp 10 juta selama setahun. "Saya hanya sopir freelancenya Pak Amin. Saya dapat uang itu karena honor sebagai sopir," ungkapnya.

Diakui Hilmi, proposal Pokmas Markisa memang sudah ditandatanganinya. Pencairan pun diambil sendiri di Bank. "Dua langkah setelah pencairan di Bank, uang saya berikan Jibon. Setelah itu uang Rp 250 juta diserahkan Jibon ke Pak Amin dirumahnya," paparnya.

Hilmi dalam persidangan juga bicara lantang, jika saat proses penyidikan oleh aparat penegak hukum, ada intervensi pengancaman dari Amin Suprayitno. Ancaman tersebut bertujuan agar semua terdakwa yang berada di PN Tipikor Surabaya tidak mengakui jika pekerjaan Pokmas atas kendali mantan Caleg PKB Dapil 3 Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan. "Kalau kamu tidak nurut saya, saya akan sewa pengacara sendiri," katanya.

Ketua Pokmas Cempedak Muhamad Djamil yang juga terdakwa pun demikian. Uang Rp 250 juta yang sudah diterima dari bank diberikan kepada Jibon sapaan akrab terdakwa Achmad Son Haji untuk diserahkan ke Amin Suprayitno. "Uang dari bank kemudian dibawa ke rumah Pak Amin sama Jibon," ujar dibawah sumpah pengadilan.

Baca juga: Bakal ada Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pelabuhan Tanjung Perak

Muhamad Djamil mengaku, mengetahui hibah proyek dari Provinsi Jawa Timur dari Amin Suprayitno. "Saya waktu itu ditelpon sama Pak Amin, disuruh bentuk Pokmas. Katanya Pak Amin ada bantuan," urainya, hanya mendapat bagian Rp 5 juta karena bekerja mengawasi proyek drainase di Purutrejo Kota Pasuruan.

Termasuk uang Pokmas Apel Rp 200 juta juga dibawa Jibon dari Bank untuk diserahkan bos Amin Suprayitno. Terdakwa Ketua Pokmas Apel Mohammad Syahrial Wildan mengaku, hanya mendapat bagian Rp 3 juta. "Uang itu honor saya bekerja awasi paving dan gorong-gorong," timpalnya.

M Ichwan Ketua Pokmas Jambu Mawar dari Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan, juga menyebut, semua proyek hibah Provinsi Jawa Timur atas arahan Amin Suprayitno. "Saya disuruh koordinasi dengan Son Haji untuk proposalnya," sebutnya.

Setelah pencairan selesai dari Bank Rp 300 juta, M Ichwan alias Jokower juga menyerahkan uang ke Son Haji untuk diberikan Amin Suprayitno dirumahnya. "Kemudian saya disuruh jadi mandor proyek paving dan gorong-gorong, dibayar langsung sama Pak Amin Rp 3 juta," katanya.

Pernyataan Ketua Pokmas Srikaya Sugiman juga sama dengan terdakwa lain. Namun, jatahnya lebih sedikit dari pada terdakwa lainnya. "Saya disuruh jadi mandor pekerjaan paving, dikasih Rp 2 juta," imbuhnya.

Sementara, Ketua Pokmas Kedondong Achmad Son Haji alias Jibon tidak membantah keterangan Mochamad Hilmi, Muhamad Djamil, Mohammad Syahrial Wildan, M Ichwan dan Sugiman. Menurutnya, semua kegiatan Pokmas atas perintah Amin Suprayitno. Menurutnya, dana hibah normalisasi sungai jembatan Rp 250 juta, terdakwa hanya mendapat bagian Rp 15 juta. "Pertama saya dikasih Rp 5 juta, kedua dikasih Rp 10 juta," pungkas Achmad Son Haji.

Baca juga: Hakim Putus Gesang Stto Pradoyo dan Edy Hartono 4 Tahun Penjara

Usai sidang, Indra Bayu SH kuasa hukum para terdakwa Mochamad Hilmi, Muhamad Djamil, Mohammad Syahrial Wildan, M Ichwan dan Sugiman mengapresiasi pernyataan Majelis Hakim yang menyatakan agar kejaksaan menindaklanjut pemeriksaan Amin Suprayitno sebagai saksi yang diduga berbohong.

"Apabila Amin Suprayitno orang yang disebut para terdakwa tidak dieksekusi maka peradilan ini tumpul dan tidak berani mengembangkan perkara. Hal ini nanti kami beritahukan kepada Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan," ujar Indra Bayu SH.

Senada, German Arifin Panjaitan SH MH kuasa hukum Achmad Son Haji. Menurutnya, fakta persidangan uang Pokmas mengalir ke Amin Suprayitno. "Son Haji atau Jibon ini kan sedang mencari kerja. Dikasih pekerjaan sama Amin, disuruh buat proposal dan sebagainya, terus dikasih Rp 15 juta. Kok malah harus bertanggungjawab semuanya," jelasnya.

Terlebih dalam fakta persidangan Amin Suprayitno mengaku sebagai kader Golkar yang pindah jadi pengurus PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) di Kota Pasuruan. "Kalau ini sudah jelas tau soal Pokmas dan sebagainya. Kalau terdakwa Son Haji masak tau hal-hal begini," tambahnya.

Ditempat yang sama, Amin Suprayitno hanya bisa pasrah mendengar perintah Hakim Tipikor Surabaya terhadap Kejaksaan. "Kalau mau ditindaklanjuti silahkan saja, karena segala proses hukum kita harus hormati," ucapnya. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru