Pengacara Minta Kadispora Probolinggo Dibebaskan

potretkota.com
Para Terdakwa BOSDA Probolingo

Potretkota.com - Siti Zuroidah Amperawati, SH.,MH, pengacara terdakwa Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga (Kadispora) Kota Probolinggo Drs. Moch. Maskur, M.P , minta agar kliennya dibebaskan.

Alasannya, dalam perkara pengadaan buku dalam Pengadaan Barang dan Jasa Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Tahun Anggaran 2020, terdakwa Maskur tidak terbukti menerima aliran uang korupsi seperti yang disampaikan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Probolinggo.

Baca juga: 3 Siswa Jadi Korban Plafon Ambruk di Kelas SMP Negeri 60 Surabaya

“Jelas kami minta bebas, terdakwa sama sekali tidak menerima aliran korupsi,” jelas Siti Zuroidah Amperawati, pernyataan tersebut sudah dituangkan dalam pledoinya.

Menurut Siti sapaan akrab pengacara Drs. Moch. Maskur, M.P, terdakwa tidak seperti apa yang disangkakan oleh JPU. Pada nyatatanya, terdakwa memberikan keterangan sebenar-benarnya agar jalannya persidangan sesuai dengan fakta. “Terdakwa juga tidak berbelit-belit saat persidangan,” tambahnya.

Baca juga: Ali Yusa Dewan Pendidikan Jatim: Saatnya Menghentikan Angka di Rapor Sekolah Dasar

Pledoi tersebut, disambut oleh Tian sapaan akrab JPU Tiar Yustianno, SH. Pada intinya, semua pledoi terdakwa termasuk Maskur ditolak, Rabu (15/2/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. BERITA TERKAIT: Terdakwa BOSDA Probolinggo Dituntut 3 Tahun 6 Bulan

JPU Menilai, para terdakwa melangar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP

Baca juga: Pengadaan Alat Gamelan Jawa SD di Magetan Akhirnya Berfungsi

Untuk diketahui, perkara pengadaan buku di Kota Probolinggo, menyeret beberapa nama, diantaranya Terdakwa Drs. Moch. Maskur, M.Pd, Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo, Budi Wahyu Rianto, S.Pd. M.Ed, Kepala Sekolah SDN Jrebeng Lor 1 Akhmad Basori dan Direktur CV Mitra Widyatama (MW) Edi Sutrisno.

Dalam perkara ini, Budi Wahyu Rianto mendapat Rp3,5 juta, Edi Sutrisno Rp395.146.371 dan Akhmad Basori Rp1,5 juta. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru